Penembakan Brigadir J

Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Diduga ada 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan pihak tertentu untuk mempengaruhi vonis bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa dan siap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). IPW dan Menkopolhukam mencium adanya gerakan bawah tanah mempengaruhi vonis hakim atas Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. 

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer, dituntut 12 tahun penjara, dan otak pembunuhan, Ferdy Sambo, dituntut seumur hidup. (***)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW Sebut Juga Dapat Informasi "Gerakan Bawah Tanah" yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo".

Baca juga: Tujuh Kelurahan di Kota Semarang Masuk Kategori Miskin Tinggi, Empat di Antaranya Rawan Banjir

Baca juga: Ditinggal ke Tetangga, Rumah Warga Majenang Cilacap Ludes Terbakar. Motor Titipan Ikut Hangus

Baca juga: VIral, Pemuda di Semarang Curi BH, Tertangkap Basah, Sengaja Berpakaian Wanita untuk Kelabui Korban

Baca juga: Sidak Jatidiri, Ganjar Geram Adanya Sejumlah Kerusakan di Stadion Kandang PSIS Semarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved