Penembakan Brigadir J
Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat
Diduga ada 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan pihak tertentu untuk mempengaruhi vonis bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tiga terdakwa, yaitu Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer, dituntut 12 tahun penjara, dan otak pembunuhan, Ferdy Sambo, dituntut seumur hidup. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IPW Sebut Juga Dapat Informasi "Gerakan Bawah Tanah" yang Ingin Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo".
Baca juga: Tujuh Kelurahan di Kota Semarang Masuk Kategori Miskin Tinggi, Empat di Antaranya Rawan Banjir
Baca juga: Ditinggal ke Tetangga, Rumah Warga Majenang Cilacap Ludes Terbakar. Motor Titipan Ikut Hangus
Baca juga: VIral, Pemuda di Semarang Curi BH, Tertangkap Basah, Sengaja Berpakaian Wanita untuk Kelabui Korban
Baca juga: Sidak Jatidiri, Ganjar Geram Adanya Sejumlah Kerusakan di Stadion Kandang PSIS Semarang
vonis ferdy sambo
sidang ferdy sambo
sidang tuntutan
tuntutan ferdy sambo
sidang brigadir j
IPW
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Brigadir J
Mahfud MD
Putri Candrawathi
Ricky Rizal
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.