Penembakan Brigadir J
Rampung Jalani Proses Sidang Pembunuhan Brigadir J, Nasib Kuat Ma'ruf Diputus 14 Februari 2023
Nasib terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal diputuskan 14 Februari 2023.
Dalam sidang tuntutan, Senin (16/1/2023), JPU menuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana 8 tahun penjara.
"Memohon agar majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim akan Bacakan Putusan untuk Kuat Ma'ruf dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 14 Februari 2023.
Baca juga: Viral Pesan Percobaan Penculikan Anak di Mejobo dan Kaliwungu Kudus, Kapolres Pastikan Hoaks
Baca juga: Bus Mercedes Benz Tabrak Truk Hino di Mangkang Kota Semarang. Saksi: Ban Kanan Depan Bus Rusak
Baca juga: Situs Jual Beli Daring JD.ID Bakal Tutup, Pesanan Terakhir Dilayani 15 Februari
Baca juga: 5.000 Siswa Paud Purbalingga Akan Sholawatan di Satu Abad Harlah NU
kuat maruf 8 tahun
Kuat Maruf
sidang brigadir j
penembakan brigadir j
sidang ferdy sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.