Penembakan Brigadir J

Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan

Majelis hakim bakal menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, pada 13 Februari 2023.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di ruang sidang sebelum membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Sidang vonis Ferdy Sambo akan digelar 13 Februari 2023. 

Tuntutan ini disampaikan dalam sidang, Selasa (17/1/2023).

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan.

Baca juga: Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Baca juga: Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Menjelang Sidang Pembacaan Pleidoi Ferdy Sambo, Ini Tuntutannya

Jaksa menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Ferdy Sambo Berharap Kliennya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Tak Perlu Lagi Ada Pilgub. Begini Alasannya

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Mrebet Purbalingga Membuat Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Baca juga: Tak Terima Putrinya Dirundung, Orangtua Murid SMA di Karanganyar Laporkan 8 Pelajar ke Polisi

Baca juga: Beredar Video Percobaan Penculikan di Kroya dan Adipala Cilacap, Polisi: Itu Hoaks!

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved