Penembakan Brigadir J

Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Menjelang Sidang Pembacaan Pleidoi Ferdy Sambo, Ini Tuntutannya

Massa mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Pemuda Batak Bersatu se-DKI Jakarta menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Aksi damai digelar menjelang sidang pembacaan pleidoi terdakwa Ferdy Sambo dan meminta majelis hakim menuntut seberatnya Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Massa mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Batak Bersatu menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Dalam aksi damai itu, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo.

Aksi ini digelar menjelang sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Baca juga: JPU Menuntut Hakim Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup kepada Ferdy Sambo, Tidak Ada Hal Meringankan

Baca juga: Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta Cornelis Hotman Pangaribuan mengatakan, aksi damai tersebut untuk mengungkapkan rasa kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo.

"Kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa keputusan yang sudah disampaikan, yang ternyata serasa tidak adil bagi keluarga bagi seluruh bangsa Indonesia mengenai penegakan keadilan yang seharusnya lebih tegas lagi, lebih adil lagi, yang berimbang," ujar Cornelis.

Cornelis mengatakan, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo dinilai kurang.

Sebab, bukan tuntutan maksimal sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.

"Oleh karena itu, kami Pemuda Batak Bersatu tetap mendukung APH (Aparat Penegak Hukum), khususnya hakim untuk mengambil keputusan seadil-adilnya yang seberat-beratnya untuk seorang pembunuh, untuk seorang yang telah mencederai kesatuan dan persatuan," kata Cornelis.

Pantauan Kompas.com, masa aksi berjejer di trotoar depan gedung PN Jakarta Selatan.

Masa aksi kemudian membentangkan spanduk bertuliskan "Aksi Damai Pemuda Batak Bersatu Se-DKI Jakarta. Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua Hutabarat".

Selain spanduk yang dibentangkan, ada juga poster yang memperlihatkan foto Brigadir J dengan tulisan meminta hakim memutuskan perkara tersebut dengan adil.

Baca juga: Orangtua Brigadir Yoshua Kecewa JPU Loloskan Sambo dari Hukuman Mati

Baca juga: Pernah Dibantu Brigadir Yoshua Bayar Sekolah Anak, Kuat Maruf: Saya Bukan Orang Sadis dan Tega

Hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 KUHP.

Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Putri Candrawathi menceritakan, dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved