Pilkada 2024

Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Tak Perlu Lagi Ada Pilgub. Begini Alasannya

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/1/2020). Wakil ketua DPR RI ini mengusulkan jabatan gubernur dihapus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengusulkan penghapusan jabatan gubernur.

Peniadaan jabatan gubernur ini, dikatakannya, sebagai bagian dari efisiensi birokrasi.

Karenanya, Muhaimin mengatakan, pelaksanaan pilkada gubernur juga harus diakhiri.

"Pilkada momentumnya, mengakhiri pilkada untuk gubernur. Momentumnya mengakhiri pilkada untuk gubernur (maka) presiden keluarkan perppu, DPR menyiapkan undang-undang," kata pria yang akrab disapa Cak Imin itu kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Bakal Gelar Dua Pilkada di 2024, Pemkab Purbalingga Nabung Biaya Penyelenggaraan sejak 2022

Baca juga: Gibran Siap Nyalon di Pilgub, PDIP Solo Langsung Godok Calon untuk Pilwakot. Rudy: Dari Kader Partai

Baca juga: Gerindra dan PKB Jateng Siap Menangkan Prabowo-Muhaimin, Pernah Bersama-sama saat Pilgub 2018

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, anggaran gubernur besar tetapi fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya, sudah lebih baik dipanggil menteri," kata politisi yang juga pernah mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.

Muhaimin menganggap, ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator. Dia pun menganggap, pendapatnya ini (peniadaan jabatan gubernur, Red) revolusioner.

"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu, tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..".

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Mrebet Purbalingga Membuat Pohon Tumbang dan Rumah Rusak

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Bab 6 Halaman 92 Bagian Exercise 1

Baca juga: Beredar Video Percobaan Penculikan di Kroya dan Adipala Cilacap, Polisi: Itu Hoaks!

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 1 Februari 2023: Turun Lagi!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved