Pilkada 2024
Kenaikan Gaji Berkala 2 ASN di Pemkot Semarang Ditunda, Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada
Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Semarang dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala.
Sanksi ini diberikan lantaran mereka terbukti melanggar aturan netralitas ASN selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Kami pastikan, yang bersangkutan sudah kami beri sanksi pelanggaran disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Adukan 2 ASN ke BKN Gara-gara Tunjukkan Dukungan ke Paslon Pilkada
Joko mengatakan, pelanggaran kedua ASN itu tergolong ringan.
Namun, keputusan atas kasus ini melibatkan lima lembaga, termasuk Bawaslu dan BKN.
"Jenis pelanggaran ini tergolong ringan. Sanksinya tidak sampai penonaktifan," jelas Joko.
Temuan Bawaslu
Dugaan pelanggaran netralitas dua ASN ini bermula dari laporan Bawaslu Kota Semarang yang menyebutkan keduanya terlibat dalam aktivitas yang melanggar prinsip netralitas.
Satu ASN kedapatan menyukai postingan salah satu pasangan calon di media sosial, sementara yang lain diketahui menghadiri acara kampanye.
Baca juga: Diperiksa Polisi di Kasus Pemerasan Dokter Aulia, Kaprodi Anestesiologi Undip Semarang Sakit-sakitan
Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh Bawaslu, laporan ini diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BKN kemudian menetapkan dan menjatuhkan sanksi, yang kemudian ditindaklanjuti BKPP Kota Semarang.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani menyebut, proses laporan dilakukan secara hati-hati.
"Kami telah mengirimkan laporan hasil pengawasan beserta surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas dua ASN ke BKN RI selama masa kampanye," ungkapnya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Langgar Netralitas Pilkada, Dua ASN di Semarang Kena Sanksi Disiplin".
netralitas asn dalam pemilu
terbukti langgar netralitas asn
netralitas asn
ASN Pemkot Semarang
Semarang
Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024, Agus Dwi Pamitan, Titip Pesan untuk ASN |
![]() |
---|
6 Februari, Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Gugatan MK Dilantik |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Asas Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Berpotensi Mundur Lantaran Gugatan ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.