Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Adukan 2 ASN ke BKN Gara-gara Tunjukkan Dukungan ke Paslon Pilkada

Bawaslu Kota Semarang melaporkan dua ASN Pemkot Semarang ke BKN terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Editor: rika irawati
BAWASLU KOTA SEMARANG
Anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani. Maria Goreti mengungkapkan, Bawaslu Kota Semarang telah melaporkan dua ASN Pemkot Semarang ke BKN untuk diproses terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melaporkan dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Semarang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka diduga melanggar netralitas ASN setelah tepergok menghadiri kampanye calon peserta pilkada dan menyukai unggahan tentang calon peserta pilkada.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut berasal dari aduan masyarakat di media sosial," kata anggota Bawaslu Kota Semarang Maria Goreti Jutari Risma Hanjayani kepada awak media, Senin (18/11/2024). 

Berbekal aduan itu, Bawaslu Kota Semarang melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan. 

"Kami telah mengirimkan Laporan Hasil Pengawasan sekaligus surat penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN RI pada masa kampanye ini," ucap Maria. 

Baca juga: Sukai Unggahan Paslon Pilkada di Medsos, ASN Semarang Dilaporkan ke Bawaslu Soal Langgar Netralitas

Maria menerangkan, ketentuan mengenai pelanggaran netralitas ASN telah diatur dalam Keputusan Bersama lima Lembaga Negara tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Ketentuan tersebut juga dikuatkan oleh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 111 Tahun 2024 tentang Penanganan Isu-Isu Krusial dalam Pengawasan Kampanye Pemilihan. 

"Kami imbau kepada aparatur sipil negara di Kota Semarang agar berhati-hati dalam setiap bertindak selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024," ujar dia. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyukai Posting Paslon dan Hadiri Kampanye, 2 ASN Semarang Dilaporkan ke BKN".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved