Pilkada 2024

Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Pemalang 2024 ke MK.

Editor: rika irawati
Kompas.com/Dedi Muhsoni
Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi diantar ratusan pendukung dari PKB, mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024 di KPU Pemalang, Kamis (29/8/2024). Pasangan Vicky-Suwandi mengajukan sengketa PHPU Pilkada Pemalang 2024 yang akan mulai diperiksa MK hari ini, Kamis (9/1/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Pemalang 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pemalang 2024 akan digelar MK hari ini, Kamis (9/1/2025).

Sesuai jadwal, hari ini, MK akan menyidangkan 46 perkara PHPU Pilkada 2024.

Baca juga: Gagal Bikin Sejarah, Artis Vicky Prastetyo Minta Maaf Dapat Suara Terendah di Pilkada Pemalang

Selain sengketa hasil Pilkada Pemalang 2024, hari ini, MK juga akan menyidangkan sengketa Pilgub Jateng 2024 yang diajukan kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi atau Hendi.

Ditangani dalam 3 Panel

Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu diperiksa oleh 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari 3 panel.

Sembilan Hakim Konstitusi yang bertugas itu termasuk di antaranya Anwar Usman, ipar mantan Presiden Joko Widodo, yang sempat tak boleh menangani sengketa Pilpres 2024 karena konflik kepentingan.

Juga, Arsul Sani, yang sebelumnya merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam sengketa PHPU ini, keduanya turut masuk dalam panel yang masing-masing diisi 3 Hakim Konstitusi. 

Dilansir Kompas.com dari laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. 

Baca juga: Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK

Kemudian, Panel II dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. 

Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usmman. 

Dari sumber yang sama, sengketa PHPU Pilkada Jateng yang diajukan Andika Perkasa-Hendi akan ditangani Panel I.

Panel I juga akan memeriksa perkara PHPU yang diajukan pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.

Sementara, perkara PHPU yang diajukan calon bupati dan wakil bupati Pemalang Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi ditangani di Panel II. 

Panel II juga akan menangani kasus PHPU calon Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024, Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved