Pilgub Jateng 2024
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK
Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK pada Jumat (3/1/2025).
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK pada Jumat (3/1/2025). Langkah ini merespons gugatan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah (Jateng).
Gugatan Andika-Hendi di MK terdaftar dalam e-BRPK dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
"Kami memastikan tim hukum Luthfi-Yasin siap menghadapi gugatan dari paslon 01 terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)," kata Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW PKB Jawa Tengah, Denny Septiviant yang merupan tim kuasa hukum Luthfi-Yasin, Sabtu (4/1/2025).
Baca juga: Tak Hanya Pilgub Jateng, MK Juga Terima 3 Gugatan Pilkada Kabupaten Kota di Jawa Tengah
Ia menyoroti ketentuan ambang batas sengketa Pilkada, yang dinilai tidak terpenuhi karena selisih suara paslon 02 dengan paslon 01 mencapai lebih dari 3,5 juta, jauh melampaui ambang batas 0,5 persen dari total suara sah.
"Kami justru senang dengan Sengketa ini dibawa ke MK karena justru akan mempertegas kemenangan Luthfi-Yasin secara hukum."
"Saya yakin MK akan mempertimbangkan ambang batas ini sehingga permohonan bisa ditolak pada tahap awal pemeriksaan," tegas Denny.
Ia juga menyoroti bahwa pelanggaran TSM seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Pasal 135 UU Pilkada.
Baca juga: Hasil Pilgub Jateng di Banyumas Jadi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
"Jika pemohon belum menempuh jalur Bawaslu, maka membawa perkara ini langsung ke MK tidak sesuai prosedur," tambahnya.
Senada dengan itu, juru bicara kuasa hukum Luthfi-Yasin, Agus Wijayanto menyatakan bahwa pihaknya optimis perkara ini tidak akan berlanjut ke pokok perkara.
"Kami berharap majelis hakim memutus gugatan ini di tahap putusan sela," imbuh Agus.
PKB Jateng Kawal Kemenangan
DPW PKB Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal kemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024 dengan melakukan supervisi secara ketat proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Septiviant menambahkan bahwa sebagai pihak terkait, tim hukum Luthfi-Yasin bekerja serius dengan melampirkan bukti-bukti valid sesuai hukum.
Denny juga menekankan adanya keselarasan pandangan antara parpol pendukung dan tim hukum dalam membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.
"Dalil yang diajukan perlu diluruskan agar tidak merugikan kepentingan politik dan hukum paslon 02," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila tidak dijawab, gugatan tersebut berpotensi merugikan PKB Jawa Tengah sebagai partai pendukung Luthfi-Yasin. (*)
Baca juga: Pengamat: Basis Hijau Menangkan Lutfi-Yasin pada Pilgub Jateng
gugatan pilkada
gugatan pilkada jateng
gugatan pilgub jateng
Pilgub Jateng
Pilkada
pilkada jateng
Mahkamah Konstitusi
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.