Pilgub Jateng 2024
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan
Sidang gugatan Pilgub Jateng 2024 tak dilanjutkan setelah pasangan Andika-Hendi yang merupakan pemohon, mencabut gugatan.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sidang gugatan Pemilihan Gubernur Jateng (Pilgub) Jateng 2024 tak dilanjutkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/20258).
Dalam putusan yang diambil Senin, MK menyatakan, tidak ada relevansi untuk melanjutkan persidangan karena pemohon mencabut gugatan.
"Majelis hakim menyampaikan, karena gugatan dicabut, tidak relevansi untuk melanjutkan persidangan," ungkap Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono, Senin.
Handi mengatakan, KPU Jateng sebagai termohon, hadir dalam sidang tersebut.
Sidang sedianya digelar dengan agenda pembacaan jawaban dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Jateng.
Namun, pencabutan gugatan oleh pemohon mengubah jalannya sidang.
Baca juga: Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini
Handi berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum di MK dalam menghadapi gugatan Pilgub Jateng, termasuk KPU di tingkat kabupaten kota.
"Secara prinsip, kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU di kabupaten/kota yang sudah mendukung proses ini hingga tuntas," tuturnya.
Batal Bacakan Keterangan
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha mengatakan, majelis hakim telah mengonfirmasi secara langsung kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan gugatan tersebut.
"Pemohon sudah mencabut permohonannya jadi dalam sidang, majelis hakim langsung menanyakan ke pemohon."
"Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum paslon Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi secara resmi menyampaikan bahwa permohonan pemohon dicabut," ungkap Muslim.
Baca juga: Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK
Dengan pencabutan tersebut, persidangan yang sebelumnya direncanakan untuk mendengarkan keterangan dari KPU Provinsi Jateng dan pihak terkait lain juga dihentikan.
"KPU Provinsi Jateng sebenarnya sudah siap membacakan keterangan namun karena majelis hakim menyatakan sidang tidak dilanjutkan, kami tidak jadi membacakan keterangan," imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, KPU Provinsi Jateng tinggal menunggu tahapan selanjutnya dalam Pilgub Jateng, termasuk penetapan hasil akhir oleh MK.
"Dengan demikian, kami tinggal menunggu persidangan lanjutan tentang penetapan Pilgub Jateng," imbuh Muslim. (*)
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.