Berita Magelang

Tilap APBDes Rp727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan. Uang Dihabiskan untuk Kebutuhan Harian

Kades Sukomulyo Magelang jadi tersangka dugaan korupsi APBDes Rp727 juta. Uang korupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
ILUSTRASI JADI TERSANGKA - Ahmad Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2022-2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MAGELANG - Ahmad Riyadi, Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBDes tahun 2022-2023.

Riyadi diduga menilap uang negara hingga Rp727 juta lantaran tak melaksanakan proyek yang direncanakan.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

"(Tersangka) dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Magelang, Robby Hermansyah, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/9/2025). 

Baca juga: 30 Persen Dana Desa Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih, Begini Sikap Kades Magelang

Robby mengatakan, modus korupsi yang dilakukan Riyadi adalah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur desa tidak sesuai mutu dan volume, seperti pengaspalan jalan dan pembuatan talut. 

Proyek itu dikerjakan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan. 

Selain itu, pembangunan infrastruktur kantor desa juga tak dikerjakan.

Uangnya digunakan untuk kepentingannya.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari."

"Belum ada itikad baik untuk mengembalikan uang dari tersangka," imbuh Robby. 

Baca juga: Polisi Magelang dilaporkan ke Polda Jateng, Hajar dan Sebarkan Data Remaja Dituduh Pelaku Demo

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.999.149. 

Dalam kasus ini, kata Robby, penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Riyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Kompas.com/Egadia Birru)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Sukomulyo Magelang Korupsi Anggaran Desa Rp 727 Juta, Begini Modusnya".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved