Berita Brebes

Penjelasan MTs Negeri 2 Brebes setelah Viral Soal Surat Pernyataan MBG: Ada Miskomunikasi

Pihak MTs Negeri 2 Brebes buka suara setelah surat pernyataan tak akan menuntut saat terjadi keracunan MBG viral di media sosial.

Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/WAHYU NUR KHOLIK
VIRAL SURAT PERNYATAAN - Sejumlah siswa memasuki MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Pihak sekolah angkat suara setelah viral soal surat pernyataan orangtua yang dilarang menuntut sekolah jika terjadi keracunan makanan bergizi gratis (MBG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pihak MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, buka suara setelah surat pernyataan terkait makan bergizi gratis (MBG) yang harus ditandatangani orangtua siswa, viral di media sosial.

Wakil Kepala Sekolah bagian Humas MTs Negeri 2 Brebes Jenab Yuniarti mengatakan, ada miskomunikasi dan perbedaan tafsir dalam surat pernyataan itu.

Jenab mengatakan, surat pernyataan yang harus ditandatangani orangtua murid itu sebenarnya adalah angket untuk mengetahui alergi anak terhadap makanan.

Surat pernyataan itu disebar setelah pihak sekolah menjalin kerja sama dengan SPPG terkait program MBG.

"Pada dasarnya, pihak sekolah mendukung total progam MBG."

"Hanya saja, pihak sekolah tahu karakter anak-anak siswa, ada yang dari kecil tidak mengkonsumsi nasi, alergi telor, alergi susu, dan ada lain-lain," kata Jenab, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: MTs Negeri 2 Brebes Minta Orangtua Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan MBG, Kemenag Bersikap

Setelah viral, Jenab mengatakan, pihaknya mencabut dan menarik surat pernyataan itu sesuai arahan Kementerian Agama.

"Setelah kami tarik, kami mengganti dengan Google form soal alergi anak yang harus diisi wali murid."

"Intinya, ada miskomunikasi saja," terangnya.

Hasil penjaringan soal alergi makanan ini, kata Jenab, pihak sekolah telah melaporkan ke pihak penyedia MBG dan meminta mereka mengganti dengan menu lain bagi siswa yang memiliki alergi.

Penjelasan Poin Kontroversial

Jenab mengatakan, banyak yang salah menafsirkan poin dalam surat pernyataan itu, terutama soal tidak akan menuntut jika terjadi keracunan makanan.

Padahal, menurutnya, poin itu berlaku jika keracunan makanan disebabkan kelalaian sendiri, bukan pihak pertama yakni penyedia MBG dan sekolah sebagai pihak kedua.

Sementara, soal kerusakan tempat makan yang dibebankan kepada orangtua siswa bila ada kerusakan, Jenab memberi penjelasan.

Menurut Jenab, penyedia MBG meminta pihak sekolah mengganti tempat makan yang rusak.

"Karena siswa kami jumlahnya ribuan, kalau kerusakannya tiap hari satu saja, berapa yang harus kami ganti? Jelas kami keberatan."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved