Berita Viral

MTs Negeri 2 Brebes Minta Orangtua Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan MBG, Kemenag Bersikap

Orangtua murid MTs Negeri 2 Brebes diminta tak menuntut sekolah saat terjadi keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/EGADIA BIRRU/X
KOLASE FOTO - Ilustrasi makan bergizi gratis dan surat pernyataan bagi orangtua murid MTs Negeri 2 Brebes yang berisi tidak akan menuntut jika keracunan makanan dari program makan bergizi gratis (MBG). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES – Orangtua siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, diminta tak menuntut sekolah apabila anak mereka mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka pun diminta menanggung risiko yang mungkin timbul di kemudian hari setelah buah hati mereka menerima program MBG.

Hal ini tertuang dalam surat pernyataan yang harus disetujui orangtua.

Surat ini pun viral setelah dibagikan di media sosial sejak Senin (15/9/2025).

Surat berkop Kementerian Agama (Kemenag) Brebes itu, sebenarnya surat pernyataan orangtua menerima atau menolak program MBG di sekolah tersebut.

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis di Jateng Dievaluasi Tim Khusus setelah Muncul Keracunan dan Kritik

Namun, bagi orangtua yang menerima program MBG di MTs Negeri 2 Brebes, mereka harus menerima sederet risiko yang bisa timbul, yakni: 

  • Terjadinya gangguan pencernaan (misal sakit perut, diare, mual, dan lainnya). 
  • Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumnya. 
  • Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi. 
  • Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak. 
  • Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga). 
  • Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya tidak akan menuntut secara hukum pihak sekolah maupun panitia penyelenggara apabila terjadi hal-hal tersebut selama pihak penyelenggara telah menjalankan prosedur sesuai standar yang berlaku," bunyi surat pernyataan itu.

Di akhir surat, orangtua diminta menandatangani surat pernyataan itu disertai meterai Rp10.000.

Keberatan

Terakit klausul dalam surat pernyataan itu, sejumlah orangtua murid MTs Negeri 2 Brebes pun mengaku keberatan.

Padahal, program MBG merupakan bantuan dari pemerintah pusat.

"Kalau memang niat membantu, kenapa justru kami dibebani risiko begitu banyak?" kata seorang wali murid yang enggan disebut namanya. 

Belum ada klarifikasi dari MTs Negeri 2 Brebes.

Dikutip dari Kompas.com, belum ada pihak berwenang di sekolah tersebut yang bersedia memberi klarifikasi.

Saat sekolah dikunjungi Kompas.com, Selasa (16/9/2025), Kepala MTs disebut sedang tugas ke luar kantor.

Pihak keamanan di pos Satpam kemudian meminta Kompas.com mengisi buku tamu dan mencantumkan nomor handphone untuk dihubungi. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved