Pilgub Jateng 2024
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal
Kedekatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dengan Ahmad Luthfi dipersoalkan kubu Andika-Hendi saat sidang sengketa PHPU Pilgub Jateng, di MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kedekatan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dipersoalkan kubu Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024, Kamis (9/1/2025).
Kubu Andika-Hendi meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pilgub Jateng.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen mengatakan, kedekatan Jokowi dengan calon gubernur Ahmad Luthfi, berujung pada kemenangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024.
"Terlihatlah hubungan sejarah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan Kapolda Jawa Tengah dan Pj Gubernur Jawa Tengah beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan pusat hubungannya adalah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo," kata Roy Jansen, saat membacakan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng
Roy menyebutkan bahwa kedekatan Luthfi dengan sejumlah tokoh ini merupakan pengkondisian untuk Pilkada Jateng 2024.
"Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada Tahun 2024," lanjut Roy.
Di depan majelis hakim Konstitusi, Roy hanya menyebutkan nama Jokowi sebagai tokoh yang dekat dengan Luthfi.
Meski begitu, nama Presiden Prabowo Subianto juga muncul dalam berkas permohonan sengketa Pilgub Jateng oleh Andika-Hendi, di laman mkri.go.id.
Tuntutan Diskualifikasi
Dalam sidang sengketa tersebut, pihak Andika-Hendi meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Pilkada Jateng 2024.
"Kami memohon majelis hakim membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024," ujar kuasa hukum Andika-Hendi, Martina.
Baca juga: Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK
Pihaknya juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jateng menetapkan Andika-Hendi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024.
"Bahwa selama masa kampanye Pemilukada di Jawa Tengah berlangsung, banyaknya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," katanya. (Kompas.com/Shela Octavia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Jokowi Disebut Saat Sidang Sengketa Pilkada Jateng, Kenapa?".
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.