Pilgub Jateng 2024
Hadapi Sengketa di MK, KPU Yakin Bisa Buktikan Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilgub Jateng
KPU Jateng yakin dapat membuktikan tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Jateng 2024.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) mulai berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi gugatan Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mulai menyusun jawaban dan bukti untuk menghadapi gugatan terakit pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Seperti diketahui, gugatan Pilgub Jateng 2024 diajukan paslon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi).
Koordinasi dengan Bawaslu Jateng berlangsung selama dua hari, Jumat (10/1) hingga Sabtu (11/1/2025).
"Permohonannya seperti yang diajukan paslon 01, yakni soal TSM. Rakor ini dilakukan untuk menyusun jawaban dan mempersiapkan alat bukti yang memperkuat posisi kami," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Vicky Prasetyo Gugat Hasil Pilkada Pemalang ke MK, Hari Ini Diperiksa Bersama PHPU Pilgub Jateng
Muslim menjelaskan bahwa KPU Jateng tengah mengidentifikasi semua poin yang dibahas dalam sidang pendahuluan, Kamis (9/1/2025) lalu.
Tim hukum KPU bersama stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Jateng, akan memastikan bahwa tuduhan TSM tersebut tidak berdasar.
"Ini bukan soal selisih suara tetapi terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Kami akan membuktikan bahwa hal tersebut tidak terjadi," katanya.
Yakin Bisa Buktikan Sesuai Aturan
Muslim menginformasikan, sidang lanjutan sengketa PHPU di MK itu akan digelar pada 20 Januari 2025.
Sebagai persiapan, tim KPU Jateng akan fokus menyusun materi dan argumentasi yang kuat.
Baca juga: Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024, Ada 3 Daerah dan Hasil Pilgub Masih Tunggu Putusan MK
KPU Jateng optimistis mampu membuktikan bahwa pelaksanaan Pilgub Jateng 2024 berjalan sesuai aturan.
Rapat koordinasi yang digelar selama dua hari diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk menyusun jawaban di sidang MK nanti.
"Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini. Semua persiapan, mulai dari materi hingga bukti, akan kami maksimalkan agar tidak ada celah dalam pembelaan kami," imbuhnya. (*)
Sidang Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK Dihentikan, KPU Batal Sampaikan Keterangan |
![]() |
---|
Sidang Andika-Hendi terkait Pencabutan Perkara Pilgub Jateng Digelar MK Hari Ini |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilgub Jateng 2024: Kedekatan Presiden RI Ke-7 Joko WIdodo dan Ahmad Luthfi Disoal |
![]() |
---|
Gugatan Andika-Hendi di Pilkada Jateng Diyakini Tidak Berlanjut ke Pokok Perkara di MK |
![]() |
---|
Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.