Pilgub Jateng 2024

Pelantikan Gubernur-Wagub Jateng Berisiko Mundur akibat Andika-Hendi Gugat ke MK

Gugatan ini berimplikasi pada potensi penundaan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Editor: Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Cagub dan Cawagub nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin menyampaikan keterangan pers seusai debat Pilgub Jateng di Muladi Dome, Undip Semarang, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025, terancam mundur.

Hal itu terkait dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, yang telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, Jadwal pelantikan untuk daerah yang tanpa gugatan ke MK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. 

Perpres ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Andika-Hendi Kalah di Pilkada Jateng, Kandang Banteng Diobrak-abrik, Megawati Buka Suara!

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, bahwa pelantikan bagi pasangan calon terpilih yang tidak digugat dapat dilaksanakan sesuai jadwal. 

Pelanggaran HAM di Indonesia dalam Perspektif Statuta Roma 1998 Artikel Kompas.id "Iya akan berubah (jadwalnya). Tadi saya sampaikan 7 Februari itu berdasarkan Perpres 80 yang mengatur ke sana.

Jadi tahapan apabila tidak ada gugatan, itu 7 Februari berdasarkan Perpres itu bisa dilakukan pelantikan," ujarnya di Harris Hotel, Jumat (20/12/2024).

Saat ini, KPU Jawa Tengah masih menunggu proses pengajuan gugatan dari partai pengusung Andika-Hendi, yaitu PDI-P, di MK.

"KPU Jawa Tengah sedang menunggu ajuan gugatan ini dan dari prosesnya ternyata baru 3 Januari 2025. Pada 3 Januari itu baru diketahui apakah diregister atau tidak," imbuh Muslim.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hakim MK akan membacakan putusan terhadap gugatan tersebut pada 6 Februari 2025.

Baca juga: Rumah Juang Andika - Hendi Tuding Ada Pengepulan Sembako Saat Masa Tenang di Banyumas

"Putusan sangat tergantung pada bagaimana gugatan dan yang disampaikan oleh pemohon, kemudian bagaimana KPU menjawab, pihak terkait juga menjawab, Bawaslu sebagai bagian yang mengawasi juga menyampaikan keterangan, baru kemudian ada rapat putusan Hakim sampai pada tanggal 6 Februari itu dibacakan," jelasnya.

Jika MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, pelantikan pasangan calon terpilih dapat segera diproses setelah putusan.

"Kalau nanti putusannya dismiss, tanggal 6 itu selesai tidak ada lanjut ke persidangan. Maka tiga hari setelah itu sudah akan masuk ke tahapan pengajuan pelantikan itu," tambahnya.

Muslim menegaskan bahwa kunci dari proses ini terletak pada pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025. Jika gugatan PDI-P tidak terdaftar, maka KPU Jateng dapat memproses penetapan calon terpilih dan pengusulan pelantikan. 

 "3 Januari soal register ya, kalau misalnya masuk berarti nanti proses persidangan kita tunggu sampai tanggal 6 Februari. Kalau misalnya (lanjut) persidangan, kalau sampai akhir ya tadi sampai 11 Maret itu putusan akhir," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved