Berita Jateng

Rumah Juang Andika - Hendi Tuding Ada Pengepulan Sembako Saat Masa Tenang di Banyumas

DPC PDI Perjuangan dan rumah juang Andika-Hendi, ingin menuntut Bawaslu melakukan tindakan tegas

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Tim rumah juang Andika - Hendi saat menuntut ketegasan Bawaslu Banyumas atas laporan dugaan pengepulan sembako yang dibagikan secara masif mengarahkan masyarakat memilih cagub 02, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tim rumah juang Andika - Hendi menuntut ketegasan Bawaslu Banyumas atas laporan dugaan pengepulan sembako yang dibagikan secara masif mengarahkan masyarakat memilih cagub 02. 


Kejadian itu terjadi di Desa Kedungbanteng, Kecamatan, Kedungbanteng, Banyumas, Jumat (22/11/2024). 


DPC PDI Perjuangan dan rumah juang Andika-Hendi, ingin menuntut Bawaslu melakukan tindakan tegas memanggil Supriyanto. 


Supriyanto dianggap menjadi pengepul sembako-sembako tersebut karena pembagian sembako itu dilakukan di luar masa kampanye. 


"Setelah tadi kami beraudiensi, jadi dari Bawaslu masih melakukan sesuai prosedural karena kita laporannya Jumat sore selepas jam tutup kantor, pukul 16.00 WIB.


Kemudian ditindaklanjuti laporan itu masuk Senin pukul 08.00 WIB sampe 16.00 WIB kemudian baru dirapatkan hari ini oleh sentra Gakumdu. 

Baca juga: Afif Nurhidayat Kembali Jabat Bupati Wonosobo


Jadi, menurut kami, laporan yang sudah lama itulah kami ingin mendesak dari Bawaslu agar segera dilakukan tindakan pemanggilan Supriyanto," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, Obi Suharjono, kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (26/11/2024). 


Setelah beraudiensi pihak Bawaslu memberikan penyampaian supaya melengkapi materi pembuktian agar terduga atau terlapor segera dipanggil ke Bawaslu.


"Yang kurang bukti-bukti, video yang mengarahkan sembako itu dibagikan ke masyarakat dan mengarahkan memilih salah satu paslon, paslon nomer 2.


Dan kita sepakat akan melengkapi dan bertahan sampai betul-betul Supriyanto diperiksa di Bawaslu, kita bertahan di sini di Banyumas," jelasnya. 


Sementara itu, Anggota Bawaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan berterima kasih atas audiensi yang disampaikan rekan-rekan dari tim kuasa hukum dan para relawan 01.


"Tentu saja kami mengapresiasi karena rekan-rekan dari paslon 01 dan relawan serta tim kuasa hukum sesuai dengan regulasi dan sudah menyampaikan laporan secara prosedural. 


Memang setelah kami melakukan proses analisa dan pemeriksaan, ada terdapat syarat formil yang sudah lengkap," jelasnya. 


Pihaknya menyatakan hanya syarat materilnya memang belum cukup terpenuhi sehingga dari laporan yang disampaikan.


Pihaknya memberikan kesempatan kepada pelapor memperbaiki laporan dalam waktu 2x24 jam sejak hasil pleno disampaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved