Pilkada 2024

Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang

Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Dalam putusan sengketa Pilkada 2025, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya Sugianto lantaran dinilai tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode bupati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ade dinilai tak memenuhi syarat menjadi calon bupati lantaran telah menjabat dua periode bupati saat mendaftar sebagai peserta Pilkada Tasikmalaya 2024.

Keputusan dalam sengketa pilkada bernomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Batal 6 Februari, Jadinya Digelar 12 Hari Setelah Putusan Dismissal MK

Sementara itu, dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengungkap empat putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan kepala daerah.

Dari pertimbangan itu dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan;

2. "Masa jabatan yang telah dijalani" setengah atau lebih dari setengah masa jabatan adalah dihitung sama dan tidak dibedakan baik untuk yang menjabat secara definitif ataupun menjabat sementara;

3. Masa jabatan yang telah dijalani tersebut adalah masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (rill dan faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.

Periode Pertama Lebih dari 2,5 Tahun

Sebelumnya, pemohon dalam perkara ini mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.

Setelah Mahkamah mencermati secara seksama, ternyata yang menjadi persoalan utama adalah pada masa periode pertama Ade Sugianto, bukan pada periode kedua. 

Pada periode pertama, pemohon mendalilkan Ade Sugianto telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan 18 hari atau lebih dari dua setengah tahun.

Guntur kemudian mengatakan, Mahkamah secara terang dan jelas menyatakan dalam amar dan/atau pertimbangannya bahwa cara menghitung masa jabatan seorang kepala daerah yang tidak selesai (penuh) dalam menjalankan jabatan selama 5 tahun dan di tengah masa jabatan digantikan oleh wakil kepala daerah, satu periode adalah 2 tahun 6 bulan atau lebih yang dihitung dengan tidak membedakan antara jabatan definitif dan jabatan sementara, serta masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara ril/faktual wakil kepala daerah menjalankan tugas menggantikan dan bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti (acting). 

Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah, baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukkan, maka secara ril/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan "tugas dan wewenang" kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah. 

Baca juga: SK Turun, Ketua KPU Brebes Dicopot dari Jabatan setelah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Terlepas dari apapun nama yang disematkan kepadanya: Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs), Pelaksana Harian (Plh), Penjabat (Pj), atau sebutan lain yang dimungkinkan jika ada kepala daerah yang berhalangan sebagaimana dimaksud di atas dan surat penunjukkan penggantiannya belum diterbitkan, maka sejak saat itu pula yang bersangkutan akan mulai dihitung sebagai wakil kepala daerah yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved