Berita Brebes

SK Turun, Ketua KPU Brebes Dicopot dari Jabatan setelah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik Dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik aduan soal penggelembungan suara Pileg 2025.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DIPECAT - Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik. Sekretariat KPU Brebes menerima SK pemecatan Manja Lestari Damanik dari KPU RI setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelembungan suara atau manipulasi suara disertai suap di Pemilu 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik.

Manja resmi dicopot lewat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI. 

Keputusa KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani kasus.

Pencopotan Manja Lestari dibenarkan Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng.

Wilujeng mengatakan, sekretariat KPU Brebes telah menerima SK pemberhentian Manja Lestari dari KPU RI pada Rabu (5/2/2025) malam. 

"Benar. SK baru saya terima tadi malam jam 10," kata Wilujeng ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/2/2025). 

Baca juga: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024

Wilujeng mengatakan, pengganti Manja Lestari ditentukan dalam rapat pleno tertutup lima komisioner KPU Brebes, Jumat (7/2/2025). 

"Besok, rencana rapat pleno tertutup memilih ketua baru. Diikuti lima komisioner saja. Sekretariat juga tidak boleh hadir," kata Wilujeng. 

Hasil dari rapat pleno penentuan ketua baru, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU RI. 

"Setelah rapat pleno, berita acaranya kami kirim ke KPU Provinsi. Selanjutnya menunggu SK pengangkatan atau penetapan ketua baru dari KPU RI," ungkap Wilujeng. 

Namun, penugasan ketua baru itu tetap menunggu SK pengangkatan dari KPU RI.

Sambil menunggu surat tersebut, Wilujeng berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah perihal kekosongan jabatan ketua.

"Kami masih tanya-tanya ke provinsi apakah perlu Pelaksana tugas (Plt) Ketua sementara sampai ketua baru menerima SK atau bagaimana kita belum tahu," pungkas Wilujeng. 

Dugaan Penggelembungan Suara

Diberitakan sebelumnya, Manja diadukan ke DKPP terkait dugaan manipulasi suara disertai suap Pileg 2024.

Tak sendiri, Manja yang merupakan teradu 1 dilaporkan bersama Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi (teradu 5), empat komisioner KPU periode 2023-2028, dan empat komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved