Pileg 2024
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes dilaporkan ke DKPP karena diduga terlibat dalam penggelembungan suara caleg DPR RI di wilayah tersebut.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes dan komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Brebes Pilkada 2024 dilaporkan memanipulasi suara untuk calon anggota legislatif (caleg) Pileg 2024.
Mereka juga dilaporkan membagikan uang kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.
Total, ada 10 orang yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas kasus ini. Terdiri dari lima komisioner KPU Brebes dan lima komisioner Bawaslu Brebes.
Laporan tersebut dibuat tiga pengadu, satu di antaranya mantan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi.
Kamis (14/11/2024), DKPP RI memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Mereka memanggil pihak terlapor dan sembilan saksi dalam pemeriksaan di Kantor KPU Jateng di Gajahmungkur, Kota Semarang.
Baca juga: Terbukti Perintahkan PPK Geser Suara PDIP untuk Caleg, Anggota KPU Karanganyar Dijatuhi Sanksi DKPP
Dihadapan DKPP, Riza mengatakan, ada 17 kecamatan di Kabupaten Brebes.
Setiap PPK di kecamatan tersebut diduga menerima uang, masing-masing Rp30 juta-50 juta.
"Kami mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu (Brebes). Yang pertama, pengaduan yang kami lakukan terkait dugaan pelanggaran etik, ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu," kata Riza, Kamis (14/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
Dalam kasus ini, sembilan saksi yang dihadirkan merupakan mantan PPK Pemilu 2024.
Para saksi mengaku menolak uang dan instruksi menambah suara bagi seorang caleg dari PDIP, sebagaimana permintaan dari KPU dan Bawaslu.
Uang dalam Plastik Hitam
Seorang saksi, Nur Agus, mantan PPK Sirampog 2024, mengungkapkan, mereka menerima perintah menggelembungkan suara seorang caleg itu dari Ketua PPK Sirampog, Edi Budianto yang sebelumnya dipanggil anggota KPU Brebes.
Perintah itu disampaikan saat mereka tiba di rumah anggota lain PPK.
"Katanya, ada yang perlu disampaikan saat itu juga. Sesampainya di rumah Pak Wawan (mantan anggota PPK), tiba-tiba Pak Ketua mengeluarkan bungkusan plastik kresek hitam berisi gepokan uang, kami semua kaget," ungkap Nur saat sidang.
Mereka mendapatkan instruksi melakukan penggelembungan suara bagi salah satu caleg dengan imbalan Rp30 juta.
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.