Pileg 2024

Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya

Caleg PDIP Suprapto meminta KPU Karanganyar menunda pelantikan anggota DPRD terpiliha karena sengketa komandante stelsel.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
Caleg PDIP Kabupaten Karanganyar Suprapto saat mendatangi KPU Karanganyar, Selasa (27/8/2024). Suprapto meminta KPU Karanganyar menunda pelantikan anggota DPRD setempat terkait penerapan komandante stelsel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Calon anggota legislatif PDIP Suprapto mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Selasa (27/8/2024).

Bukan untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta Pilkada Karanganyar, Suprapto datang untuk meminta KPU setempat menunda pelantikan anggota DPRD terpilih.

Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran peserta Pilkada Karanganyar 2024.

Suprapto datang ke kantor KPU Karanganyar bersama belasan pendukung.

Dia menyesalkan keputusan KPU Karanganyar yang tetap mengusulkan Prasetyo Adi Saputro ke gubernur untuk dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.

Suprapto yang sebenarnya meraih suara lebih banyak dibanding Prasetyo Adi di Pileg 2024, dilengserkan PDIP karena sistem komandante stelsel yang digunakan.

"KPU Kabupaten Karanganyar saya anggap ada maladministrasi dan juga belum ada keputusan inkrah dari PTUN (sengketa pemilu), mengusulkan ke gubernur saudara Prasetyo disusulkan ke sana," katanya di KPU Karanganyar.

Baca juga: PDIP Beri Rekomendasi ke Rober dan Kader Gerindra di Pilkada Karanganyar

Oleh karena itu, dia berharap, pelantikan anggota DPRD Karanganyar yang dijadwalkan digelar besok, Rabu (28/8/2024), ditunda. 

Prapto menuturkan, ada dua caleg yang gagal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar dari PDIP. 

Selain Suprapto, caleg dari Dapil 4 Suyanto juga menjadi korban sistem internal partai banteng ini.

Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?

Saat ditanya terkait aksi pengerahan massa bertepatan dengan pelaksanaan pelantikan, lanjutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut. 

Dia menambahkan, akan melaporkan hasil komunikasi dengan DPC PDIP dan KPU daerah terkait sengketa pemilu tersebut ke DPP PDIP.

"Karena sangat jelas, surat dari DPP (PDIP) Nomor 5641, dengan surat itu peraturan partai tingkat bawah menyesuaikan," tuturnya. (*)

Baca juga: Sadewo dan Lintarti Deklarasi Jadi Cabup dan Cawabup Banyumas, Sebut Diri Petugas Partai

Baca juga: Masih Kritis, Remaja di Kudus Dikeroyok dan Dibacok saat Tawuran Geng Tom vs Geng Gaza

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved