Pileg 2024
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya
Caleg PDIP Suprapto meminta KPU Karanganyar menunda pelantikan anggota DPRD terpiliha karena sengketa komandante stelsel.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Calon anggota legislatif PDIP Suprapto mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Selasa (27/8/2024).
Bukan untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta Pilkada Karanganyar, Suprapto datang untuk meminta KPU setempat menunda pelantikan anggota DPRD terpilih.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari pertama pendaftaran peserta Pilkada Karanganyar 2024.
Suprapto datang ke kantor KPU Karanganyar bersama belasan pendukung.
Dia menyesalkan keputusan KPU Karanganyar yang tetap mengusulkan Prasetyo Adi Saputro ke gubernur untuk dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.
Suprapto yang sebenarnya meraih suara lebih banyak dibanding Prasetyo Adi di Pileg 2024, dilengserkan PDIP karena sistem komandante stelsel yang digunakan.
"KPU Kabupaten Karanganyar saya anggap ada maladministrasi dan juga belum ada keputusan inkrah dari PTUN (sengketa pemilu), mengusulkan ke gubernur saudara Prasetyo disusulkan ke sana," katanya di KPU Karanganyar.
Baca juga: PDIP Beri Rekomendasi ke Rober dan Kader Gerindra di Pilkada Karanganyar
Oleh karena itu, dia berharap, pelantikan anggota DPRD Karanganyar yang dijadwalkan digelar besok, Rabu (28/8/2024), ditunda.
Prapto menuturkan, ada dua caleg yang gagal dilantik sebagai anggota DPRD Karanganyar dari PDIP.
Selain Suprapto, caleg dari Dapil 4 Suyanto juga menjadi korban sistem internal partai banteng ini.
Baca juga: 3 Caleg PDIP Karanganyar Mundur setelah Penetapan Hasil Pemilu, Siapa yang Diuntungkan?
Saat ditanya terkait aksi pengerahan massa bertepatan dengan pelaksanaan pelantikan, lanjutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dia menambahkan, akan melaporkan hasil komunikasi dengan DPC PDIP dan KPU daerah terkait sengketa pemilu tersebut ke DPP PDIP.
"Karena sangat jelas, surat dari DPP (PDIP) Nomor 5641, dengan surat itu peraturan partai tingkat bawah menyesuaikan," tuturnya. (*)
Baca juga: Sadewo dan Lintarti Deklarasi Jadi Cabup dan Cawabup Banyumas, Sebut Diri Petugas Partai
Baca juga: Masih Kritis, Remaja di Kudus Dikeroyok dan Dibacok saat Tawuran Geng Tom vs Geng Gaza
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.