Pileg 2024
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP
Caleg Tia Rahmania tak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Tia Rahmania tak terbukti menggelembungkan suara dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Hal ini terungkap adalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan Tia terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Gugatan tersebut diajukan Tia Rahmania setelah dipecat Mahkamah Partai PDIP karena disebut menggelembungkan suara sebanyak 1.629 suara dalam Pileg 2024.
Karena keputusan Mahkamah Partai PDIP itu, Tia yang meraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 juga batal dilantik sebagai anggota DPR.
Posisi Tia kemudian digantikan Bonnie Triyana selaku caleg PDIP Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak kedua.
Baca juga: Tia Rahmania Melawan Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi DPR RI, Gugat ke Pengadilan
Berdasarkan putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.
"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/24051 4/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I," bunyi putusan tersebut, dikutip Jumat (18/4/2025).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa Tia sebagai pemilik suara sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Hasil Pileg 2024, Tia memperoleh 37.359 suara.
"Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Pulihkan Nama Baik
Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
Menurut Tia, putusan tersebut dapat memulihkan nama baiknya.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait dengan nama baik tentu."
"Menurut saya, berpolitik haruslah beretika karena politik itu luhur," kata Tia, Jumat.
Baca juga: Duduk Perkara Tia Rahmania Batal Dilantik sebagai Anggota DPR RI: Dipecat PDIP, Kritik Pimpinan KPK
Perihal langkah hukum lanjutan, Tia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
MK Perintahkan Gelar 20 Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Rencanakan Rekrut KPPS Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.