Tia Rahmania Melawan Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi DPR RI, Gugat ke Pengadilan
Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pantang menyerah! Inilah sikap yang diambil Calon anggota DPR RI terpilih 2024-2029 dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania, yang batal dilantik karena dipecat oleh PDIP.
Sikap melawan ini dilakukan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024). “Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jupriyanto Purba.
Menurut Purba, pihak-pihak yang digugat adalah Mahkamah Partai PDIP dan Caleg DPR RI Bonnie Triyana yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, lanjut Purba, DPP PDIP, Bawaslu RI, KPU RI dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya selaku Caleg yang disebut-sebut diambil suaranya oleh Tia, juga dijadikan pihak tergugat.
“Saat ini, gugatan sudah teregistrasi di dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba.
Purba menambahkan bahwa pihak bersama Tia juga berencana untuk membuat laporan polisi atas tudingan penggelembungan suara tersebut.
“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dua pengganti calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari PDI-P.
Salah satu yang diganti adalah Tia Rahmania, calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1, yang dipecat dari keanggotaan partainya.
KPU RI juga menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg PDI-P Dapil Banten I, yang memperoleh 36.516 suara, sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Bonnie menggantikan Tia Rahmania, yang dipecat karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR RI.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Siap Meladeni
PDIP Akui Diserang Netizen Buntut Soal Ijazah Jokowi, Diminta Ikut Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Lanjutan Soal Ijazah Jokowi, Bagaimana Nasib Gugatan Intervensi Alumni SMA 6 Solo? |
![]() |
---|
41 Peserta Lomba Pidato Bung Karno Solo Bakar Orasi di Balekambang |
![]() |
---|
Sosialisasi Empat Pilar di Banyumas: Penanaman Nasionalisme Dinilai Efektif Lewat Budaya |
![]() |
---|
Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP, Beri Pesan Khusus Soal Pemenuhan Janji Kampanye |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.