Kebumen
Dua Kursi DPRD Kebumen Kosong, PDI-P Belum Proses PAW
Dua kursi anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-P saat ini mengalami kekosongan akibat meninggal dunia dan terjerat kasus hukum pidana
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Dua kursi anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI-P saat ini kosong karena satu anggota meninggal dunia dan satu terjerat kasus hukum.
- Sekretaris DPRD Kebumen menegaskan bahwa proses Pergantian Antarwaktu (PAW) sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak dari partai politik pengusung.
- DPC PDI-P Kebumen belum memproses PAW karena masih dalam masa berkabung 40 hari dan menunggu putusan hukum tetap (inkrah) untuk kasus pidana.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Dua kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) saat ini terpantau mengalami kekosongan.
Kekosongan tersebut dikarenakan Noviandri Dwi Alhadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D, meninggal dunia karena sakit pada pertengahan Februari 2026 lalu.
Sedangkan satu kursi lainnya milik Khanifudin, yang saat ini masih harus menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemalsuan surat.
Kewenangan Penuh Partai
Baca juga: Kisah Ponpes Somalangu Kebumen, Pesantren Tertua di Asia Tenggara
Sekretaris DPRD Kebumen, Munadi, menyampaikan bahwa terkait kekosongan kursi anggota dewan tersebut, langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan dari partai politik pengusung.
Apabila nantinya akan dilakukan proses Pergantian Antarwaktu (PAW), partai yang bersangkutan akan mengusulkannya melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian menunggu Surat Keputusan (SK) turun dari Gubernur Jawa Tengah.
"Kalau di dewan itu hanya prosesinya saja (pelantikan)," katanya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Minggu (8/3/2026).
Hormati Masa Berkabung
Sebelumnya, Ketua DPC PDI-P Kebumen, Saiful Hadi, membenarkan adanya dua kekosongan anggota dewan dari partainya. Pihaknya mengaku masih dalam suasana dukacita yang mendalam atas meninggalnya Noviandri Dwi Alhadi pada Kamis (19/2/2026) lalu.
Karena alasan tradisi, pihaknya belum mau membahas perihal sosok pengganti antarwaktu untuk mendiang Noviandri.
"Kami masih berkabung. Kami punya kebiasan, punya adat, wong jowo nek urung 40 dino (orang Jawa kalau belum 40 hari meninggal dunia), ojo ngomong soal PAW (jangan berbicara soal PAW)," tuturnya menegaskan.
Tunggu Putusan Inkrah
Sementara itu, mengenai nasib kursi Khanifudin, pihaknya menyatakan masih menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan atau inkrah terlebih dahulu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebumen telah menjatuhkan vonis terhadap yang bersangkutan dengan pidana 2 tahun penjara.
"Kita menunggu inkrah. Vonis dari PN Kebumen vonis 2 tahun. Kemudian kami mendapatkan laporan ada banding," jelasnya memungkasi. (Ais)
| Muda-mudi Bobok Bareng di Mushola Logending Kebumen, Dihukum Ngepel |
|
|---|
| Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kebumen Bertambah Jadi 13 Anak |
|
|---|
| Disdikpora Kebumen Dukung Larangan Medsos Bagi Anak di Bawah 16 Tahun |
|
|---|
| Pesona Pantai Gajah Kebumen, Wisata Murah Meriah Bayar Seikhlasnya |
|
|---|
| Tersapu Ombak Pantai Watu Bale, Remaja Asal Banjarnegara Hilang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260308-kebumen-kursi-kosong-dprd.jpg)