Tia Rahmania Melawan Dipecat PDIP dan Batal Dilantik Jadi DPR RI, Gugat ke Pengadilan

Calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I Tia Rahmania melayangkan gugatan ke pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat

Editor: Rustam Aji
kpu.go.id
TAK TERIMA DIPECAT - Tia Rahmania dipecat PDI-P. Akibatnya Tia Rahmania batal dilantik sebagai anggota DPR RI. 

Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi jika di kemudian hari Tia Rahmania melayangkan gugatan hukum terhadap partai.

Diketahui, Tia Rahmania merupakan kader PDIP yang dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 kemarin.

"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Kata dia, upaya menghadapi gugatan hukum itu sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.

Dimana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," tandas dia. (kompas.com/tribunnews)

 

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat PDI-P dan Batal Dilantik, Caleg DPR RI Terpilih Tia Rahmania Gugat ke Pengadilan" dan di Tribunnews.com dengan judul PDIP Tegas Nyatakan Bakal Hadapi jika Ada Gugatan Hukum dari Tia Rahmania: Silakan Saja

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved