Pati

Kades Dengkek Pati Korupsi Rp345 Juta tapi Lolos Bui, Warga: Maling Ayam Saja Dihukum!

Warga Desa Dengkek, Pati, frustrasi. Kades yang selewengkan dana Rp345 juta lolos jerat hukum karena kembalikan uang, beda nasib dengan maling ayam.

MAZKA
PROTES WARGA, Suasana audiensi Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) dengan Komisi A DPRD Pati dan instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Warga menuntut keadilan atas kasus penyelewengan dana desa Rp345 juta yang pelakunya bebas jerat hukum setelah mengembalikan uang. 

Ringkasan Berita:
  • Warga Desa Dengkek protes ke DPRD Pati soal penyelewengan dana desa Rp345 juta.
  • Warga kecewa Kades lolos hukum karena aturan pengembalian uang dalam 60 hari.
  • Perwakilan warga membandingkan nasib Kades dengan maling ayam yang tetap dipenjara.
  • Ketua Komisi A DPRD Pati konfirmasi uang sudah dikembalikan, proses hukum gugur.
  • Kades Dengkek mengaku penyelewengan "tidak disengaja" terkait proyek gedung serbaguna.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Rasa keadilan warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, seolah tercabik-cabik.

Mereka tak habis pikir, seorang Kepala Desa (Kades) yang terbukti menyelewengkan uang rakyat ratusan juta rupiah bisa melenggang bebas dari jerat hukum, hanya karena telah mengembalikan uang tersebut.

Kekecewaan mendalam ini tumpah saat puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) menggeruduk Gedung DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Sudewo Dihampiri Gabungan Aktivis Pati, Minta Botok dan Teguh Dibebaskan

Mereka beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati, Inspektorat, dan menghadirkan langsung sang Kades, Muhammad Kamjawi.

Bandingkan dengan Maling Ayam

Perwakilan warga, Kunardi, meluapkan rasa frustrasinya di hadapan para wakil rakyat.

Ia menilai aturan yang membebaskan koruptor asal mengembalikan uang dalam kurun waktu 60 hari adalah preseden buruk yang mencederai akal sehat.

Baginya, aturan ini seolah memberi lampu hijau bagi para pejabat desa untuk mencoba-coba korupsi. Jika ketahuan tinggal dikembalikan, jika tidak ketahuan, uang bisa dinikmati.

"Menurut Kunardi, aturan semacam ini tidak adil. Dia mencontohkan, maling ayam yang nilainya kecil pasti akan tetap dihukum walaupun mengembalikan curiannya," tegasnya.

"Kalau maling ayam, kan, mungkin memang kepepet. Kalau petinggi (Kades) korupsi, kan, tidak kepepet. Yang kami kehendaki, walaupun dikembalikan, tidak menghapus pidananya. Tapi kami tidak tahu ke mana lagi harus mengadu. Sudah tidak ada langkah lain. Mentok. Sudah bosan dan capek," ucap dia frustrasi.

Jalan Buntu

Kunardi mengaku sudah lelah mengadu ke berbagai instansi, mulai dari Kejaksaan hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. Namun, semuanya terbentur aturan administratif yang memberikan kelonggaran waktu pengembalian kerugian negara.

Padahal, sang Kades menurutnya terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur desa tahun 2024 sebesar Rp 345 juta.

"Sebelum hari ini saya jujur tidak percaya dengan semua instansi. Tapi setelah mendengar penjelasan dari DPRD, mereka hanya memfasilitasi jadi tidak bisa bertindak. Yang bertindak kecamatan, inspektorat, dan kejaksaan. Nah itu dia jujur sampai detik ini saya tidak puas bahkan kecewa dengan kinerja mereka," papar Kunardi.

Ia menambahkan, "Kalau ketahuan, diberi waktu dua bulan untuk dikembalikan. Harusnya sekalipun dikembalikan, tidak menghapus pidana korupsinya."

Sudah Dikembalikan

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, membenarkan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 345 juta oleh Kades Dengkek. Namun, secara aturan, kasus ini memang tidak bisa dipidana karena uang sudah dikembalikan sesuai tenggat waktu.

"Tapi memang sudah dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku (dalam kurun) 60 hari. Proses hukum (sudah) tidak bisa, tapi kami berharap setelah ini Bapak Kepala Desa Dengkek bisa membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat, terutama keterbukaan dalam hal keuangan desa," kata Narso.

Dalih Kades

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved