Pati

Babak Belur Diarak Warga Usai Curi Deodoran, Pria Asal Kudus Malah Dibebaskan, Kok Bisa?

Aksi pencurian di toko kelontong Sukolilo berakhir ricuh. Pelaku babak belur dihakimi massa.

POLSEK SUKOLILO
DIAMANKAN POLISI. Petugas Polsek Sukolilo mengamankan RADZ, terduga pelaku pencurian yang ditangkap dan dihakimi massa di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jumat (10/10/2025). Kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui Restorative Justice atas permintaan korban. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Aksi main hakim sendiri nyaris terjadi di Kecamatan Sukolilo, Pati, setelah seorang pria kepergok mencuri di sebuah toko kelontong.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, pelaku yang telah bertelanjang dada tampak diarak oleh kerumunan warga dan tak luput dari pukulan sebelum akhirnya diamankan polisi.

Namun, akhir dari kisah ini sungguh tak terduga.

Baca juga: 11 Pelaku Pencurian Ditangkap Polresta Cilacap, Mereka Satroni Sekolah hingga Permukiman

Peristiwa ini bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, menjelaskan bahwa pelaku, seorang pria berinisial RADZ asal Jati, Kudus, mendatangi Toko Fabi Mart di Desa Cengkalsewu.

"Awalnya terduga pelaku memasuki Toko Fabi Mart dan berpura-pura membeli deterjen serta susu steril kemasan kaleng. Selanjutnya dia mengambil enam deodoran dan empat botol minyak kayu putih," jelas AKP Sahlan, Sabtu (11/10/2025).

Aksinya Sembunyikan Deodoran Terbongkar

Barang-barang berukuran kecil itu ia sembunyikan di dalam jaket yang dikenakannya.

Saat hendak membayar deterjen dan susu di kasir, aksinya terbongkar oleh seorang karyawan toko yang curiga.

Seketika, RADZ panik dan berusaha melarikan diri.

Namun, upayanya sia-sia. Warga yang mendengar teriakan dari toko langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di desa sebelah, yakni Desa Kasiyan.

Di sanalah amarah warga tumpah. Beruntung, petugas dari Polsek Sukolilo segera tiba di lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa.

Berakhir Damai

Setelah dibawa ke RSUD Kayen untuk pemeriksaan medis, RADZ kemudian digelandang ke Mapolsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.

Polisi pun memanggil pemilik toko, Abdul Ghofur, dan para saksi.

Di tengah proses pemeriksaan, sebuah keputusan mengejutkan datang dari pihak korban.

Abdul Ghofur menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke ranah hukum dan memilih jalan damai.

“Pihak korban dan keluarga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur Restorative Justice,” jelas AKP Sahlan.

Dengan kesepakatan tersebut, RADZ akhirnya dibebaskan setelah membuat surat pernyataan dan dimaafkan oleh korbannya, menutup drama pencurian yang sempat menggegerkan warga Sukolilo itu dengan damai.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved