Cilacap

Polresta Cilacap Sikat Habis 11 Maling, Kasus Motor Warga, Printer Sekolah, Hingga Gabah Petani

Aksi para pencuri di Cilacap berakhir. Dalam operasi gabungan, polisi berhasil mengungkap 28 kasus dan menangkap 11 tersangka, termasuk residivis.

POLRESTA CILACAP
DIGELANDANG PETUGAS. Sejumlah tersangka kasus pencurian berjalan tanpa alas kaki saat digelandang petugas Satreskrim Polresta Cilacap dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025). Polisi berhasil mengungkap 28 kasus dan menangkap 11 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Mulai dari motor yang terparkir di depan rumah, printer di ruang guru, hingga gabah kering milik petani, tak ada yang luput dari incaran para pencuri di Cilacap.

Namun, aksi mereka kini berakhir setelah tim gabungan Satreskrim Polresta Cilacap dan jajaran polsek berhasil menyapu bersih 28 kasus kejahatan dalam waktu singkat.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (9/10/2025), Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buwono, membeberkan hasil kerja keras timnya.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu di Wonosobo Diteriaki Maling saat Berbelanja di Pasar Kertek, Dapat dari Cilacap

"Kasus yang sudah diungkap oleh Satres Tim Foresta Jelajah dan juga beberapa polsek jajaran, kita sudah mengamankan 11 tersangka," kata Kombes Pol Budi.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita puluhan barang bukti, termasuk 15 unit sepeda motor, beberapa laptop, printer, ponsel, hingga uang tunai.

Sasar Sekolah Hingga Sawah

Menurut Kapolresta, para pelaku ini beraksi tanpa pandang bulu di berbagai wilayah.

Di Kecamatan Wanareja saja, mereka beraksi di sembilan lokasi, menggasak dua unit motor dan menjarah isi rumah warga.

Aksi mereka lebih menggila di wilayah Sidareja, dengan total 12 lokasi kejadian. Bahkan, institusi pendidikan pun menjadi sasaran.

"Barang bukti yang diamankan dari lokasi sekolah di antaranya notebook dan printer yang diambil dari ruang kelas," tambah Budi.

Sementara itu di Kecamatan Cipari, tim gabungan berhasil meringkus tiga orang residivis yang kepergok mencuri gabah kering dalam karung. Ketiganya ditangkap saat berusaha kabur dari lokasi.

STNK Motor Curian Dipalsukan

Selain dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, salah satu tersangka juga dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.

Modusnya, pelaku mengubah identitas di STNK motor hasil curian agar bisa dijual dengan lebih mudah.

"Tersangka ini menghapus identitas pemilik asli dari STNK, lalu mencetak ulang dan menjualnya bersama kendaraan hasil curian," ungkap Budi.

Kini, kesebelas tersangka harus bersiap menghadapi proses hukum, sementara polisi terus memburu sisa jaringan yang diyakini masih berkeliaran.

Kapolresta berjanji akan segera mengembalikan barang bukti kendaraan kepada para pemiliknya.

"Kami akan kembangkan kasus ini dan menyerahkan barang bukti kendaraan yang sudah jelas pemiliknya secara simbolis," tutupnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved