Cilacap

Beli Sabu Lewat Akun WA 'Budhe' di Facebook, Pria Cilacap Bertato Diciduk

Jaringan narkoba via medsos kembali diungkap di Cilacap. Seorang pria 44 tahun ditangkap usai bertransaksi sabu dengan kenalan dari Facebook.

POLRESTA CILACAP
TERDUGA PENGEDAR SABU. Tersangka SP (kiri, baju hitam) saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025). Pria 44 tahun ini ditangkap karena diduga mengedarkan sabu yang dibelinya melalui kenalan di media sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jejaring peredaran narkotika kini makin lincah memanfaatkan media sosial.

Cukup bermodal kenalan dari Facebook, seorang pria di Cilacap nekat menjalankan bisnis sabu hingga akhirnya terendus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap.

Pelaku, seorang pria bertato berinisial SP (44), warga Kelurahan Tegalkamulyan, tak berkutik saat ditangkap di Desa Tritih Wetan, Kecamatan Jeruklegi, pada Senin (6/10/2025) malam.

Baca juga: Pemuda Bantarsoka Banyumas Terancam Hukuman Mati, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disembunyikan dalam sebuah microtube.

Kenalan 'Budhe' di Facebook

Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus operandi yang digunakan SP.

Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang baru ia kenal melalui dunia maya.

"Pelaku membeli sabu seharga Rp500 ribu melalui komunikasi WhatsApp dengan akun bernama Budhe, yang nomornya ia temukan dari Facebook," ungkap Ipda Galih, Kamis (9/10/2025).

Kepada polisi, SP yang telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan mengaku sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada para pengguna lain di wilayah Cilacap.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Kini, SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ipda Galih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkoba di Cilacap.

"Polresta Cilacap berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar jaringan pengedar bisa segera diungkap," ujarnya.

Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor melalui layanan bebas pulsa Call Center 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini, SP beserta barang bukti berupa sabu, telepon genggam, bukti transfer, dan sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk memburu sosok misterius "Budhe".

 

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved