Berita Banyumas

Pemuda Bantarsoka Banyumas Terancam Hukuman Mati, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis

Pemuda warga Bantarsoka Banyumas terancam hukuman mati setelah ditangkap bersama barang bukti sabu dan tembakau sintetis.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
PEMERIKSAAN - Penyidik memeriksa FPN (23), pemuda asal Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, di Mapolresta Banyumas, Senin (6/10/2025). Pemuda tersebut ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Senin (6/10/2025).

Pemuda tersebut diduga sebagai pengedar narkoba.

FPN ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Dari penggeledahan di lokasi, kami mengamankan 124 paket narkotika berbagai jenis dengan total berat lebih dari 45 gram," ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis (9/10/2025).

Willy mengatakan, narkotika yang diamankan berupa sabu dan tembakau sintetis.

Baca juga: Suplai MBG Berhenti Mendadak, Pelajar SDN Purwodadi Banyumas Rindu Makan Bergizi Gratis Datang Lagi

Rinciannya, 95 paket sabu seberat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu seberat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, dan sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

FPN disebut telah empat kali menjalankan tugas sebagai kurir dan pengedar. 

Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial dengan akun bernama MDST.

"Kami menduga, ada jaringan yang lebih besar di balik tersangka."

"Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa pengendali utamanya," lanjut Kompol Willy.

Terancam Hukuman Mati

Willy mengatakan, FPN dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Sapi 1 Ton Terperosok di Kubangan Lumpur Desa Cindaga Banyumas, Pemilik Panggil Damkar

Pemuda tersebut terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Willy menegaskan, Polresta Banyumas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Banyumas.

"Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah." 

"Ini soal menyelamatkan generasi," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved