Brebes

Kades di Brebes Korupsi Rp547 Juta buat Dukun Pengganda Uang, Merengek: Tolong Jangan Ditahan

Pelarian Kades Kebonagung, Brebes, berakhir di Banyumas. Korupsi Rp547 juta untuk penggandaan uang hingga gadaikan mobil siaga di lokalisasi.

WAHYU NUR KHOLIK
KADES DIBORGOL, Kades non-aktif Desa Kebonagung, Saefudin, saat digelandang dari Polres Brebes ke Lapas Brebes dengan tangan terborgol, Rabu (19/11/2025). Ia ditangkap karena korupsi dana desa untuk praktik penggandaan uang. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Kebonagung non-aktif, Saefudin, ditangkap di Banyumas setelah 2 tahun buron.
  • Diduga korupsi Dana Desa dan Bankeu 2022-2024 dengan kerugian negara Rp547 juta.
  • Uang korupsi digunakan untuk praktik penggandaan uang dan proyek jembatan yang mangkrak.
  • Tersangka menggadaikan mobil siaga desa kepada seseorang di tempat lokalisasi.
  • Saefudin terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pelarian panjang Saefudin, Kepala Desa (Kades) Kebonagung non-aktif, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, akhirnya terhenti.

Setelah dua tahun berpindah-pindah tempat persembunyian layaknya buronan kelas kakap, ia akhirnya diringkus oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.

Saefudin ditangkap di tempat persembunyian terakhirnya di rumah seorang rekan di wilayah Banyumas.

Baca juga: Gerombolan Pemuda Tiba-tiba Bacok Warga di Depan Ruko Kebonagung Semarang, 5 Orang Dilarikan ke RS

Ia tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Merengek Minta Bebas

Saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu (19/11/2025), Saefudin tampak panik.

Meski telah menjadi tersangka, ia masih berusaha mengelak dan berdalih bahwa uang negara yang dipakainya hanya "dipinjam".

Bahkan, ia sempat memohon kepada penyidik agar tidak ditahan dengan alasan uang tersebut akan segera kembali.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.

Mobil Siaga di Lokalisasi

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil investigasi dan audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024.

Ditemukan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp547 juta.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan.

Saefudin tidak hanya menyelewengkan uang tunai, tetapi juga menggadaikan aset desa berupa mobil siaga (ambulans desa) di tempat yang tidak semestinya.

"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, ancaman hukuman berat kini menanti Saefudin.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.

Tergiur Penggandaan Uang

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved