Brebes
Kades di Brebes Korupsi Rp547 Juta buat Dukun Pengganda Uang, Merengek: Tolong Jangan Ditahan
Pelarian Kades Kebonagung, Brebes, berakhir di Banyumas. Korupsi Rp547 juta untuk penggandaan uang hingga gadaikan mobil siaga di lokalisasi.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: Daniel Ari Purnomo
Ringkasan Berita:
- Kades Kebonagung non-aktif, Saefudin, ditangkap di Banyumas setelah 2 tahun buron.
- Diduga korupsi Dana Desa dan Bankeu 2022-2024 dengan kerugian negara Rp547 juta.
- Uang korupsi digunakan untuk praktik penggandaan uang dan proyek jembatan yang mangkrak.
- Tersangka menggadaikan mobil siaga desa kepada seseorang di tempat lokalisasi.
- Saefudin terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pelarian panjang Saefudin, Kepala Desa (Kades) Kebonagung non-aktif, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, akhirnya terhenti.
Setelah dua tahun berpindah-pindah tempat persembunyian layaknya buronan kelas kakap, ia akhirnya diringkus oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.
Saefudin ditangkap di tempat persembunyian terakhirnya di rumah seorang rekan di wilayah Banyumas.
Baca juga: Gerombolan Pemuda Tiba-tiba Bacok Warga di Depan Ruko Kebonagung Semarang, 5 Orang Dilarikan ke RS
Ia tersandung kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Merengek Minta Bebas
Saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu (19/11/2025), Saefudin tampak panik.
Meski telah menjadi tersangka, ia masih berusaha mengelak dan berdalih bahwa uang negara yang dipakainya hanya "dipinjam".
Bahkan, ia sempat memohon kepada penyidik agar tidak ditahan dengan alasan uang tersebut akan segera kembali.
"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," ujar Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes.
Mobil Siaga di Lokalisasi
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah menjelaskan, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil investigasi dan audit Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024.
Ditemukan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp547 juta.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan.
Saefudin tidak hanya menyelewengkan uang tunai, tetapi juga menggadaikan aset desa berupa mobil siaga (ambulans desa) di tempat yang tidak semestinya.
"Sebagai barang bukti ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, ancaman hukuman berat kini menanti Saefudin.
"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujarnya.
Tergiur Penggandaan Uang
| Perangkat Desa Lihat 3 Pemuda Terperosok Patahan Jembatan Sungai Cibiuk Brebes, 1 Orang Meninggal |
|
|---|
| Kebakaran Toko Bangunan di Brebes, 2 Anak Bos Meninggal, Karyawan Termangu Lihat Sisa Kebakaran |
|
|---|
| Ada Pungli Rekrutmen, Bupati Brebes Sidak Pabrik: Kami Sudah Kantongi Nama-Nama Oknumnya! |
|
|---|
| Niat Salip Kiri, Pemotor Asal Tegal Tewas Hantam Tronton Parkir di Pantura Brebes |
|
|---|
| Niat Berteduh Usai Cari Ikan Berujung Petaka, Petir Sambar Gubuk di Brebes dan Renggut Nyawa Pelajar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20251119-Kades-Brebes-Korupsi.jpg)