Berita Brebes

SK Turun, Ketua KPU Brebes Dicopot dari Jabatan setelah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik Dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik aduan soal penggelembungan suara Pileg 2025.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
DIPECAT - Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik. Sekretariat KPU Brebes menerima SK pemecatan Manja Lestari Damanik dari KPU RI setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelembungan suara atau manipulasi suara disertai suap di Pemilu 2024. 

Empat komisioner KPU tersebut adalah anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6). 

Sementara, empat komisioner Bawaslu Brebes yang diadukan adalah Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Aduan itu dibuat Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2018 dan periode 2018-2023), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso. 

Baca juga: PKB Kota Semarang Temukan Penggelembungan Suara di Wilayah Tembalang: Terjadi di Semua TPS

Dalam manipulasi suara itu, mereka memberi instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu, disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan. 

Kasus ini telah diputus DKPP RI dalam sidang Senin, 20 Januari 2025.

Dalam keputusannya, DKPP RI menyatakan Manja bersama Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Manja dan Trio Pahlevi dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatan ketua KPU dan Bawaslu Brebes

Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz. 

Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras. 

Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.

Terhadap keempat anggota Bawaslu lain, DKPP menjatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10). 

Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. (Kompas.com/Tresno Setiadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU RI Resmi Copot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved