Berita Brebes
SK Turun, Ketua KPU Brebes Dicopot dari Jabatan setelah Terlibat Kasus Penggelembungan Suara Caleg
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik Dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik aduan soal penggelembungan suara Pileg 2025.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes Manja Lestari Damanik dicopot dari jabatan karena pelanggaran etik.
Manja resmi dicopot lewat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU RI.
Keputusa KPU ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menangani kasus.
Pencopotan Manja Lestari dibenarkan Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng.
Wilujeng mengatakan, sekretariat KPU Brebes telah menerima SK pemberhentian Manja Lestari dari KPU RI pada Rabu (5/2/2025) malam.
"Benar. SK baru saya terima tadi malam jam 10," kata Wilujeng ditemui wartawan di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024
Wilujeng mengatakan, pengganti Manja Lestari ditentukan dalam rapat pleno tertutup lima komisioner KPU Brebes, Jumat (7/2/2025).
"Besok, rencana rapat pleno tertutup memilih ketua baru. Diikuti lima komisioner saja. Sekretariat juga tidak boleh hadir," kata Wilujeng.
Hasil dari rapat pleno penentuan ketua baru, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan diteruskan ke KPU RI.
"Setelah rapat pleno, berita acaranya kami kirim ke KPU Provinsi. Selanjutnya menunggu SK pengangkatan atau penetapan ketua baru dari KPU RI," ungkap Wilujeng.
Namun, penugasan ketua baru itu tetap menunggu SK pengangkatan dari KPU RI.
Sambil menunggu surat tersebut, Wilujeng berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah perihal kekosongan jabatan ketua.
"Kami masih tanya-tanya ke provinsi apakah perlu Pelaksana tugas (Plt) Ketua sementara sampai ketua baru menerima SK atau bagaimana kita belum tahu," pungkas Wilujeng.
Dugaan Penggelembungan Suara
Diberitakan sebelumnya, Manja diadukan ke DKPP terkait dugaan manipulasi suara disertai suap Pileg 2024.
Tak sendiri, Manja yang merupakan teradu 1 dilaporkan bersama Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi (teradu 5), empat komisioner KPU periode 2023-2028, dan empat komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029.
Empat komisioner KPU tersebut adalah anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6).
Sementara, empat komisioner Bawaslu Brebes yang diadukan adalah Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).
Aduan itu dibuat Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2013-2018 dan periode 2018-2023), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Baca juga: PKB Kota Semarang Temukan Penggelembungan Suara di Wilayah Tembalang: Terjadi di Semua TPS
Dalam manipulasi suara itu, mereka memberi instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara caleg partai tertentu, disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan.
Kasus ini telah diputus DKPP RI dalam sidang Senin, 20 Januari 2025.
Dalam keputusannya, DKPP RI menyatakan Manja bersama Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Manja dan Trio Pahlevi dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan dicopot dari jabatan ketua KPU dan Bawaslu Brebes.
Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.
Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras.
Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.
Terhadap keempat anggota Bawaslu lain, DKPP menjatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).
Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. (Kompas.com/Tresno Setiadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU RI Resmi Copot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik".
Penjelasan MTs Negeri 2 Brebes setelah Viral Soal Surat Pernyataan MBG: Ada Miskomunikasi |
![]() |
---|
2 Truk Tabrakan di Jalan Pantura Losari Brebes. Kendaraan ke Cirebon Macet 6 Km, 1,5 Jam Belum Jalan |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Rotan Terguling di Jalan Gajah Mada Brebes, Diduga Sopir Mengantuk Tabrak Median |
![]() |
---|
Pegawai Toko Bangunan di Brebes Babak Belur Dihajar Warga, Cabuli 6 Bocah saat Singgah di Masjid |
![]() |
---|
Jadi Korban Perdagangan Orang di Eropa, 25 Warga Brebes Menolak Dipulangkan karena Terlilit Utang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.