Senin, 4 Mei 2026

Pilkada 20024

Pelantikan Kepala Daerah Batal 6 Februari, Jadinya Digelar 12 Hari Setelah Putusan Dismissal MK

Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

Tayang:
Editor: Rustam Aji
Tribun Jakarta
MENDAGRI - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Para calon kepala daerah terpilih 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, harus sabar menunggu pelantikan.

Pasalnya, mereka yang sedianya akan dilantik pada 6 Februari 2025, tidak jadi dilaksanakan karena harus menunggu putusan dismissal MK.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 bisa terlaksana 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca juga: Viral DPR Soroti Kekayaan Kades Kohod Miliki Rubicon saat Kasus Pagar Laut Mencuat

Untuk diketahui, putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK akan dilaksanakan pada 4-5 Februari 2025.

"Kami hitung kira-kira memerlukan waktu 12 hari lah, 12 hari dari tanggal 5 atau tanggal 6 (Februari)," kata Tito saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Waktu 12 hari ini, kata Tito, tak jauh berbeda dari rencana awal pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Sebab itu, dia meminta kepada kepala daerah terpilih yang tak berperkara di MK untuk lebih bersabar menyambut pelantikan mereka. 

Baca juga: Pj. Sekda Kendal Bantah Ada Penelantaran Korban Banjir Pengungsian: Kita Utamakan Posko Pemda Dulu 

"Ya sabar sedikit teman-teman, sabar sedikit, saya ada beberapa yang telepon, sudah lah nyantai dulu sebentar, ini biar serempak semua, ada keserempakan yang besar dan cukup 1 kali," ucapnya.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK yang semula ditetapkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

Pembatalan ini dilakukan pemerintah setelah mempertimbangkan putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 yang berdekatan dengan tanggal pelantikan, yakni pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto meminta pelantikan ini ditunda untuk alasan efisiensi sehingga kepala daerah yang tak bersengketa bisa dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang dinyatakan menang dari putusan dismissal MK.

Baca juga: Renovasi Masjid Agung Kendal Capai 60 Persen, Ruang Utama Salat Sudah Dapat Difungsikan

Saat ini, MK sedang menangani 310 perkara terkait Pilkada Serentak 2024 yang terdiri dari 249 daerah pemilihan.

Dari ratusan daerah yang diperkarakan ke MK itu, akan diputuskan daerah mana saja yang melanjutkan sidang pembuktian, dan daerah yang dihentikan perkaranya. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batal 6 Februari, Pelantikan Kepala Daerah Digelar 12 Hari Setelah Putusan Dismissal MK"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved