Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada 2024

Calon Bupati Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya Harus Diulang

Calon Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perselisihan hasil pemilihan pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Dalam putusan sengketa Pilkada 2025, Senin (24/2/2025), MK mendiskualifikasi calon bupati Tasikmalaya Sugianto lantaran dinilai tidak memenuhi syarat karena sudah menjabat dua periode bupati. 

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah.

Terkait hal itu, Mahkamah menilai, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. 

"Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah-menjabat satu periode," kata Guntur.

Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari dua setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum.

Oleh karena calon Bupati Ade Sugianto telah terbukti melewati/melebihi 2 periode maka menurut MK, Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan, "belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Cälon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota". 

Dengan begitu, Ade tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 

MK memandang hal demikian telah melanggar atau mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. 

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," tutur Guntur.

PSU Paling Lambat 60 Hari Sejak Putusan

Menindaklanjuti hal tersebut, MK memerintahkan kepada KPU agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

PSU itu harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan tersebut ditetapkan.

"Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tegas Ketua MK membacakan amar putusan. (Kompas.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menjabat Lebih dari 2 Periode, Ade Sugianto Didiskualifikasi MK, Pilkada Tasikmalaya Diulang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved