Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim membacakan putusannya.
Baca juga: Harapan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Hukuman Seumur Hidup, Putri Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Digelar 13 Februari 2023, Kuasa Hukum Harapkan Hukuman Lebih Ringan
Putusan ini pun disambut sorakan pengunjung sidang.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.
Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusan ini.
Di antaranya, terkait motif penembakan.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi Khawatir Namun Pasrah
Baca juga: Ferdy Sambo Kesal Terima Banyak Tuduhan selama Proses Hukum, Merasa Dijadikan Penjahat Terbesar
Hakim menilai, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua.
Hakim beralasan, ada relasi kuasa antara Putri yang saat itu berstatus sebagai istri Kadiv Propam dan Yoshua merupakan ajudan Sambo yang menjadi sopir Putri.
Yang ada, imbuh hakim, Putri merasa sakit hati yang mendalam kepada Brigadir Yoshua.
Hakim juga berkesimpulan, Sambo bertanggung jawab atas pembunuhan Yoshua meski tidak secara langsung menembaknya, sebagaimana disampaikan pembela Sambo.
Namun, dari keterangan sejumlah saksi, unsur dengan sengaja, merencanakan lebih dulu, dan merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dalam kejadian itu.
Hakim juga menilai, tidak ada hal yang meringankan. Apa yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas, telah menimbulkan duka yang mendalam kepada keluarga Yoshua, tidak pantas dilakukan atasan terhadap ajudannya yang telah mengabdi 3 tahun, dan mencoreng institusi Polri.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Sambo-yakini-Putri-diperkosa.jpg)