Penembakan Brigadir J

Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, tak kuasa menahan tangis mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Youtube Kompas TV
Ibu Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, memberi keterangan kepada wartawan usai sidan pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang ini, hakim memvonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Rosti pun mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo, Rosti hadir didampingi pengacara keluarga.

Rosti duduk di deretan kursi pengunjung sidang paling depan, membawa foto putranya, Yoshua.

Sepanjang sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB, Rosti tak pernah melepaskan foto Yoshua dari dekapan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Minta Hakim Tolak Pleidoi Ferdy Sambo, JPU Tetap Tuntut Vonis Seumur Hidup. Ini Alasannya

Putusan hakim ini pun sesuai dengan harapan keluarga Yoshua.

"Tuhan telah menyatakan mujizat-Nya melalui perpanjangan tangan-Nya, yakni hakim sebagai utusan di muka bumi ini. Mereka telah memberikan harapan kepada kami, sesuai perbuatan Sambo, yang mendapatkan putusan hukuman mati."

"Kami, keluarga, sangat berterima kasih kepada hakim maupun semua publik yang mendukung kami, pengacara. Kami sangat berterima kasih," ucap Rosti usai sidang, dikutip dari Kompas TV.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.

Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam putusan ini.

Di antaranya, terkait motif penembakan.

Hakim menilai, kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua.

Baca juga: Jelang Vonis, Muncul Gerakan Bawah Tanah Soal Hukuman bagi Ferdy Sambo. IPW: Ada Angka dan Kalimat

Baca juga: Tak Terjadi Pelecehan Seksual, Ini Kesimpulan Hakim yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang

Hakim beralasan, ada relasi kuasa antara Putri yang saat itu berstatus sebagai istri Kadiv Propam dan Yoshua merupakan ajudan Sambo yang menjadi sopir Putri.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved