Penembakan Brigadir J

Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Editor: rika irawati
Kolase Tribunnews.com/Jeprima/WartaKota/Yulianto/Kompas.com
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut secara resmi mengajukan banding atas putusan yang mereka terima. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Empat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, Putri Candrawathi yang diputus hukuman 20 tahun penjara, Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara, serta Kuat Ma'ruf yang diputus hukuman 15 tahun penjara.

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Baca juga: Ricky Rizal Bersiap Banding atas Vonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Berniat Membunuh Yoshua

Menurut Djuyamto, pengajuan banding keempat terpidana tersebut tidak bersamaan.

"Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.

berbeda dengan keempat terpidana tersebut, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, memutuskan tak mengajukan banding.

Keputusan ini diambil pihak Eliezer lantaran vonis yang diterima lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Meski tuntutan hukuman itu tak dikabulkan majelis hakim, jaksa juga mengambil langkah tak mengajukan banding.

Alasannya, orangtua Yoshua, yang mereka wakili dalam persidangan, menerima putusan hakim dan telah memaafkan Eliezer.

Dengan begitu, putusan hukum atas Eliezer telah inkrah.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir

Seperti diketahui, hakim menyatakan, kelima tersangka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved