Penembakan Brigadir J
Ricky Rizal Bersiap Banding atas Vonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Berniat Membunuh Yoshua
Ricky Rizal memastikan mengajukan banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ricky Rizal memastikan mengajukan banding atas putusan hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal.
Menurut Ricky, dirinya tidak pernah berniat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J, sebagaimana yang diputuskan majelis hakim.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yoshua, dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf
Baca juga: Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Keluarga Brigadir Yoshua: Sesuai Harapan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Selanjutnya, Ricky menyatakan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya, saya serahkan ke penasihat hukum saya," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan, sejak awal, pihaknya berniat mengajukan banding jika hakim tidak memutus bebas kliennya.
"Jangankan 13 tahun, satu hari pun vonis hukuman, kami ajukan banding," ucap Erman.
Erman mengatakan, banding segera diajukan setelah pihaknya menerima surat kuasa dari Ricky Rizal.
"Kalau banding, ya bisa besok atau dua hari ke depan. Berdasarkan hukumnya, paling lama satu pekan," kata Erman.
Erman mengatakan, pihaknya mengupayakan pengajuan banding secepatnya agar kliennya bisa bernafas lega.
Ia pun berharap, upaya banding yang dilakukan membuahkan hasil baik bagi kliennya.
"Melalui banding, kami berharap dan berjuang untuk negara ini harus bebas. Tetapi, semuanya tergantung siapa timnya juga," tutur Erman.
Menurut Erman, Ricky Rizal sudah menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap fakta pembunuhan Brigadir J.
Tapi, ternyata, itu tak membuat Ricky Rizal terbebas dari tuntutan penjara di mata Majelis Hakim.
vonis ricky rizal
sidang vonis
Ricky Rizal
penembakan brigadir j
vonis sambo cs
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.