Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.
Hakim menilai, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Ricky Rizal hukuman delapan tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Ricky Rizal pidana penjara 13 tahun," kata Hakim Wahyu membacakan tuntutan, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca juga: Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yoshua sebagai Mitigasi
Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Ricky Rizal sebagai terdakwa.
Sementara, untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Ricky Rizal masih berbelit-belit hingga pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangna.
Perbuatan Ricky Rizal sebagai anggota polisi aktif juga dinlai mencoreng institusi kepolisian.
Sementara, untuk pertimbangan meringankan, hakim menilai, Ricky Rizal masih muda dan punya tanggungan keluarga sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri. (*)
Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga
Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian
vonis ricky rizal
Bripka Ricky Rizal
sidang vonis
vonis sambo cs
hakim sidang brigadir j
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.