Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Ma'ruf

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Dalam sidang Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal.

Hakim menilai, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Ricky Rizal hukuman delapan tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Ricky Rizal pidana penjara 13 tahun," kata Hakim Wahyu membacakan tuntutan, dikutip dari Youtube Kompas TV.

Baca juga: Bantah Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Akui Amankan Senjata Yoshua sebagai Mitigasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua

Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Ricky Rizal sebagai terdakwa.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Ricky Rizal masih berbelit-belit hingga pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangna.

Perbuatan Ricky Rizal sebagai anggota polisi aktif juga dinlai mencoreng institusi kepolisian.

Sementara, untuk pertimbangan meringankan, hakim menilai, Ricky Rizal masih muda dan punya tanggungan keluarga sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri. (*)

Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga

Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved