Penembakan Brigadir J

Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Keluarga Brigadir Yoshua: Sesuai Harapan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim atas Ricky Rizal telah memenuhi harapan keluarga.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bripka Ricky Rizal menyeka air mata saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada Ricky Rizal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim atas Ricky Rizal telah memenuhi harapan keluarga.

Meski, Kamaruddin mengatakan, semestinya, Ricky Rizal dihukum lebih berat lantaran statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Keinginan keluarga agar vonis lebih berat dari tuntutan JPU, sudah dipenuhi hakim," kata Kamaruddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf

Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Pihaknya pun dapat memaklumi hal meringankan dalam pertimbangan hakim, yakni Ricky Rizal masih muda dan punya tanggung jawab kepada keluarga.

Dia juga menyoroti hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim.

"Dia konsisten berbohong dan berbelit-belit dalam persidangan. Semoga ini jadi pembelajaran, kalau sudah masuk persidangan, hidup jujur dan terhormat," ujar Kamaruddin.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, Selasa.

Hakim menilai, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hakim Mengungkap Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Ricky Rizal hukuman delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Ricky Rizal pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu membacakan tuntutan, dikutip dari Youtube Kompas TV.

Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.

Sementara, untuk hal yang memberatkan, hakim menilai, Ricky Rizal masih berbelit-belit hingga pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangna.

Perbuatan Ricky Rizal sebagai anggota polisi aktif juga dinlai mencoreng institusi kepolisian.

Sementara, untuk pertimbangan meringankan, hakim menilai, Ricky Rizal masih muda dan punya tanggungan keluarga sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri. (*)

Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga

Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved