Penembakan Brigadir J
Vonis Ricky Rizal 13 Tahun, Keluarga Brigadir Yoshua: Sesuai Harapan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim atas Ricky Rizal telah memenuhi harapan keluarga.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, putusan hakim atas Ricky Rizal telah memenuhi harapan keluarga.
Meski, Kamaruddin mengatakan, semestinya, Ricky Rizal dihukum lebih berat lantaran statusnya sebagai aparat penegak hukum.
"Keinginan keluarga agar vonis lebih berat dari tuntutan JPU, sudah dipenuhi hakim," kata Kamaruddin usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Ricky Rizal Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Kuat Maruf
Baca juga: Dinilai Turut Serta Merampas Nyawa Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara
Pihaknya pun dapat memaklumi hal meringankan dalam pertimbangan hakim, yakni Ricky Rizal masih muda dan punya tanggung jawab kepada keluarga.
Dia juga menyoroti hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hakim.
"Dia konsisten berbohong dan berbelit-belit dalam persidangan. Semoga ini jadi pembelajaran, kalau sudah masuk persidangan, hidup jujur dan terhormat," ujar Kamaruddin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal, Selasa.
Hakim menilai, Ricky Rizal secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Hakim Mengungkap Peran Kuat Maruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Ricky Rizal hukuman delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Ricky Rizal pidana penjara 15 tahun," kata Hakim Wahyu membacakan tuntutan, dikutip dari Youtube Kompas TV.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa.
Sementara, untuk hal yang memberatkan, hakim menilai, Ricky Rizal masih berbelit-belit hingga pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangna.
Perbuatan Ricky Rizal sebagai anggota polisi aktif juga dinlai mencoreng institusi kepolisian.
Sementara, untuk pertimbangan meringankan, hakim menilai, Ricky Rizal masih muda dan punya tanggungan keluarga sehingga diharapkan masih bisa memperbaiki diri. (*)
Baca juga: Rem Blong, Truk Bermuatan Ayam Masuk Parit di Perempatan Jalan Lingkar Salatiga
Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian
vonis ricky rizal
sidang vonis
Ricky Rizal
sidang brigadir j
kamaruddin simanjuntak
penembakan brigadir j
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.