Penembakan Brigadir J

Hakim Mengungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur

Majelis hakim menilai, Kuat Ma'ruf punya peranan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Dalam sidang putusan, Selasa (14/2/2023), hakim mengungkap peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menilai, Kuat Ma'ruf punya peranan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Itu sebabnya, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhi hukuman 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusan.

Hakim Wahyu menyatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Lalu, apa peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

Dalam pertimbangan yan dibacakan, Hakim anggota Morgan Simanjuntak membeberkan peran Kuat Ma'ruf, satu di antaranya adalah tindakan menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks-Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum Brigadir J ditembak.

Morgan mengatakan, keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan, Selasa.

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan, hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.

Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.

"Menutup akses jalan keluar di depan supaya korban Yoshua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. (Kemudian) naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved