Penembakan Brigadir J

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf: Saya akan Banding, Saya Tidak Membunuh dan Tidak Berencana

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kuat Ma'ruf membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, bakal mengajukan banding atas vonis yang diterima.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), hakim menjatuhkan pidana penjara 15 tahun kepada Kuat Ma'ruf.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 8 tahun penjara.

"Saya akan banding karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat Ma'ruf kepada wartawan, seusai sidang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir Yoshua

Baca juga: Pernah Dibantu Brigadir Yoshua Bayar Sekolah Anak, Kuat Maruf: Saya Bukan Orang Sadis dan Tega

Dalam sidang tersebut, Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuat Ma'ruf dinilai terlibat dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, beratnya putusan majelis hakim kepada Kuat Ma'ruf, disambut syukur ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

"Kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan dan terkait vonis ini, kami berterima kasih karena Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana ini."

"Hukuman 15 tahun dari hakim, kami merasakan kelegaan dan terima kasih kepada Yang Mulia," kata Rosti.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Kuat Ma’ruf pidana penjara 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan tuntutan, dikutip dari Youtube Kompas TV.

Pidana ini akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum berlangsung.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Kuat Ma'ruf berbelit-belit dalam memberi keterangan. (*)

Baca juga: BMKG Hari Ini: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Jateng Selasa 14 Februari, Capai 2,5 Meter

Baca juga: Momen Valentine, Polisi di Purwokerto Banyumas Bagikan Cokelat dan Helm kepada Pengendara

Baca juga: Warga Gumelar Banyumas Serang Ibu Kandung Gegara Bersenggolan, Ternyata ODGJ

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved