Rabu, 6 Mei 2026

Penembakan Brigadir J

Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Hakim mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuma mati kepada Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang digunakan hakim dalam menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang vonis Ferdy Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim mengatakan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Dalam putusannya, Hakim Wahyu menyatakan, tidak ada ada hal yang meringankan untuk putusan Ferdy Sambo.

"Tidak ditemukan hal yang meringankan dalam hal ini," ujarnya dalam persidangan, dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim

Hakim Wahyu menyampaikan, hakim menemukan sejumlah hal yang justru memberatkan vonis Ferdy Sambo.

Di antaranya, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Kemudian, perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Hal tersebut, kata hakim, tidak sepantasnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri, yaitu Kadiv Propam Polri," jelas Wahyu.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo disebut telah mencoreng citra institusi Polri dan menyebabkan banyak anggotanya terlibat.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata dunia dan internasional."

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri yang lainnya yang turut terlibat," terang Hakim Wahyu.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama sidang berlangsung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved