Penembakan Brigadir J
Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah
Empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding".
Baca juga: Pengobatan Akupuntur Dapat Sembuhkan Sakit Asam Lambung. Namun Tidak Boleh Sembarangan!
Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ferdy-sambo-cs-mengajukan-banding-atas-kasus-pembunuhan-brigadir-j.jpg)