Penembakan Brigadir J
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk, di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Kubu Ferdy Sambo memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Meski begitu, Arman menekankan, sedari awal, dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.
"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.
Arman menilai, putusan majelis hakim tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi.
"Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, kami hormati," kata Arman, dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim
Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut penjara seumur hidup.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
"Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.
vonis sambo
vonis ferdy sambo
vonis sambo cs
sidang putusan ferdy sambo
ferdy sambo hari ini
ferdy sambo terbaru
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.