Penembakan Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.

Editor: rika irawati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim menyatakan, Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk, di PN Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara

Arman Hanis mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Kubu Ferdy Sambo memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir terkait vonis tersebut.

Meski begitu, Arman menekankan, sedari awal, dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.

"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.

Arman menilai, putusan majelis hakim tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi.

"Pada intinya, kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini, kami hormati," kata Arman, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Ferdy Sambo, Ibu Brigadir Yoshua: Terima Kasih Pak Hakim

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan, terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved