Penembakan Brigadir J

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.

Editor: rika irawati
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)

Baca juga: Warga Pidodo Demak Geger! Seekor Buaya Muncul di Area Persawahan, Belum Berhasil Ditangkap

Baca juga: Ekskavator Milik BBWS Bengawan Solo Hanyut, Ditemukan di Perbatasan Blora-Bojonegoro

Baca juga: Peringati Perjanjian Giyanti, Warga di Jantiharjo Karanganyar Berebut Gunungan Arum Manis

Baca juga: Polisi Minta Keterangan Penjual Maklor terkait Insiden Keracunan 26 Siswa SDN 2 Mejobo, Ini Hasilnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved