Penembakan Brigadir J
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis mati yang diterima kliennya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J. (*)
Baca juga: Warga Pidodo Demak Geger! Seekor Buaya Muncul di Area Persawahan, Belum Berhasil Ditangkap
Baca juga: Ekskavator Milik BBWS Bengawan Solo Hanyut, Ditemukan di Perbatasan Blora-Bojonegoro
Baca juga: Peringati Perjanjian Giyanti, Warga di Jantiharjo Karanganyar Berebut Gunungan Arum Manis
Baca juga: Polisi Minta Keterangan Penjual Maklor terkait Insiden Keracunan 26 Siswa SDN 2 Mejobo, Ini Hasilnya
vonis sambo
vonis ferdy sambo
vonis sambo cs
sidang putusan ferdy sambo
ferdy sambo hari ini
ferdy sambo terbaru
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.