Penembakan Brigadir J

Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih berstatus sebagai anggota Polri selama menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer menahan tangis mendengar vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara, Ricky Rizal, dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri".

Baca juga: Pembahasan Biaya Haji Masih Alot, DPR Minta Pemerintah Lobi Pengurangan Biaya Katering dan Hotel

Baca juga: Kondisi Pilot Susi Air Terungkap, Disandera KKB Pimpinan Egianus Kogoya. Syarat Lepas: Papua Merdeka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved