KAI

Mau Liburan Nataru Naik Kereta? Perhatikan Aturan Bagasi Ini Agar Tak Didenda

KAI Daop 5 Purwokerto ingatkan aturan bagasi jelang Nataru. Maksimal 20 kg, dilarang bawa hewan dan benda berbau menyengat. Tiket sudah bisa dipesan.

KAI
PEMERIKSAAN TIKET, Petugas melakukan pemeriksaan tiket (boarding) kepada penumpang di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto, Rabu (20/11/2025). Jelang libur Nataru, KAI mengingatkan kembali aturan bagasi maksimal 20 kg demi kenyamanan bersama. 

Ringkasan Berita:
  • KAI Daop 5 Purwokerto ingatkan aturan bagasi jelang libur Nataru 2025/2026.
  • Batas maksimal barang bawaan penumpang adalah 20 kg dengan volume 100 dm⊃3;.
  • Dilarang membawa hewan, narkotika, sajam, senpi, dan benda berbau menyengat.
  • Sepeda non-lipat dilarang masuk kabin; alat musik besar bisa dibawa jika beli kursi ekstra.
  • Tiket kereta api Nataru sudah bisa dipesan mulai H-45 via Access by KAI.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Musim liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sudah di depan mata.

Bagi masyarakat yang hendak mudik atau berlibur menggunakan moda transportasi kereta api, ada hal penting yang wajib diperhatikan selain tiket perjalanan, yakni aturan barang bawaan atau bagasi.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan para calon penumpang agar bijak dalam membawa barang.

Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Kucurkan TJSL Rp132 Juta, Bantu Bangun Masjid hingga MCK

Jangan sampai momen liburan yang seharusnya menyenangkan malah jadi repot karena barang bawaan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Aturan Main Bagasi

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menjelaskan bahwa aturan bagasi ini dibuat demi kenyamanan bersama.

Ruang kabin kereta yang terbatas harus berbagi dengan penumpang lain, sehingga ketertiban sangat diutamakan.

“KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” terangnya, Rabu (20/11/2025).

Secara teknis, KAI telah menetapkan batasan yang jelas.

Penumpang tidak bisa sembarangan membawa kardus atau koper raksasa masuk ke dalam gerbong.

“Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm⊃3; dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelas Imanuel.

Barang-barang tersebut nantinya harus diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk dengan rapi agar tidak membahayakan penumpang lain.

Daftar Barang Terlarang

Selain soal ukuran dan berat, KAI juga tegas melarang jenis-jenis barang tertentu masuk ke kabin.

Ini demi alasan keamanan dan kenyamanan hidung penumpang lain.

“Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tambahnya.

Artinya, buah-buahan berbau tajam seperti durian, atau hewan peliharaan kesayangan, dipastikan tidak boleh ikut masuk ke dalam kereta penumpang.

Nasib Sepeda dan Alat Musik

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved