KAI

Mau Liburan Nataru Naik Kereta? Perhatikan Aturan Bagasi Ini Agar Tak Didenda

KAI Daop 5 Purwokerto ingatkan aturan bagasi jelang Nataru. Maksimal 20 kg, dilarang bawa hewan dan benda berbau menyengat. Tiket sudah bisa dipesan.

KAI
PEMERIKSAAN TIKET, Petugas melakukan pemeriksaan tiket (boarding) kepada penumpang di stasiun wilayah Daop 5 Purwokerto, Rabu (20/11/2025). Jelang libur Nataru, KAI mengingatkan kembali aturan bagasi maksimal 20 kg demi kenyamanan bersama. 

Lantas bagaimana bagi yang hobi bersepeda atau bermusik?

Imanuel menegaskan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau sepeda non-lipat dilarang masuk kabin.

Namun, ada pengecualian untuk alat musik, perlengkapan olahraga, atau elektronik tertentu yang ukurannya cukup besar.

Barang-barang ini "dianggap pantas" dibawa hanya jika pemiliknya membeli kursi tambahan untuk meletakkan barang tersebut.

“Jika kursi tambahan tidak tersedia, maka barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi,” jelasnya.

Tiket Sudah Bisa Dipesan

Di sisi lain, bagi masyarakat yang belum mengamankan tiket Nataru, Imanuel menyarankan untuk segera berburu tiket.

Pemesanan untuk periode libur panjang ini sudah dibuka sejak H-45 keberangkatan.

“Untuk menghindari kehabisan tiket, khususnya rute-rute populer yang melintasi Daop 5 Purwokerto, kami sarankan masyarakat segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi penjualan lainnya,” pungkasnya.

Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa kereta api di momen spesial akhir tahun nanti. (jti)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved